| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 237/PK-UKM/KC-PLP/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit juncto Perubahan Ke 1 (satu) Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 61/PK-UKM/KC-PLP/12 tanggal 18/04/2012 juncto Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 38/PK-KUK/KC-PLP/13 tanggal 15-04-2013;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.499.105.808,13 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu delapan ratus delapan rupiah koma tiga belas sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 03 Maret 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.499.105.808,13 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu delapan ratus delapan rupiah koma tiga belas sen), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |