Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa MUCHSAR RULMAN S.H Alias OCHA Bin MUH. SAIN bersama-sama dengan saksi AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG, (berkas diajukan secara terpisah atau splitsing) pada hari Senin, tangal 19 September 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 yang bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Lagaligo, Kec. Wara, Kota Palopo;atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2021, Terdakwa bersama-sama dengan saksi AZRY melakukan penandatanganan kontrak untuk kredit sebuah mobil di PT. Indomobil Finance Cabang Palopo, yang mana pada saat itu atas nama Debitur AZRY PRATAMA. Tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi kepada saksi AZRY melalui telepon bahwa Terdakwa saat itu mengatakan untuk melengkapi berkas saksi AZRY, berupa KTP, Kartu keluarga, Rekening koran, rekening listrik dan surat usaha. Selanjutnya 2 ( dua) Minggu kemudian saksi AZRY dihubungi dari pihak PT. Indomobil Finance Cabang Palopo bahwa “DOKUMEN PURCHASE ORDER ATAS NAMA AZRY PRATAMA D. ALIAS AZRY BIN DAMANG, TELAH DISETUJUI DARI PIHAK PUSAT,PO NYA SUDAH KELUAR”. Kemudian pihak PT. Indomobil Finance Cabang Palopo lansung mendatangi saksi AZRY untuk melakukan penanda tanganan kontrak kredit 1 (satu) unit mobil sehingga saat itu saksi AZRY langsung melakukan tanda tangan kontrak untuk kredit 1 ((satu) unit mobil DUMPTRUCK MERK HINO DUDRO 130 HD X POWER, NO PLAT DP 8378 GK, NO. MESIN : W04DTRR85926, NO. RANGKA : MJEC1JG43M5196505 TAHUN 2021, dengan pencairan sebesar Rp. 529.750.000 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dan pada saat itu saksi AZRY tidak pernah menerima mobil tersebut melainkan hanya mengatas namakan pada kontrak di PT. Indomobil Cabang Palopo, yang mana mobil tersebut di kuasai oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa diintrogasi bersama dengan Saksi AZRY kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi AZRY dengan mengatakan bahwa “ADA PEKERJAAN PEMUATAN MATERIAL DI MOROWALI, MASIH BUTUH KENDARAAN DUMP TRUK, BAGUS HASIL” sehingga pada saat itu saksi AZRY merasa yakin dan tertarik hatinya untuk memasukkan kendaraan DUMP TRUK, setelah itu Terdakwa menyarankan kepada saksi AZRY untuk menyiapkan berkas untuk pembelian satu unit mobil. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2021, Terdakwa. menandatangani kontrak pada PT. Indomobil Cabang Palopo, telah ada didaftarkan fiduasianya dengan nomor sertifikat jaminan fiduasia nomor W23.00243047.AH.05.01 TAHUN 2021, Tanggal 13 Desember 2021, objek jaminan fiduasi sesuai yang tertuang dalam akta nomor 28, tangal 8 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris PARAWANGSA, S.H., M.KN S.H., M.Kn. berkedudukan di SULAWAESI SELATAN. untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 2021, kemudian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 202, namun saksi AZRY tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar
angsuran kepada Pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo sebasar Rp. 12.776.000 (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) perbulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan, namun baru 13 (tiga belas) kali dibayarkan oleh Terdakwa, dan setelah itu pembayaran selanjutnya saksi AZRY tidak melakukan kewajibannya pada bulan berikutnya yaitu pertanggal 19 September 2022 dan sampai sekarang dan kemudian mobil yang dijaminkan di PT. INDO MOBIL FINANCE INDONESIA Cab. Palopo tersebut dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo selaku yang menyetujui permohonan pengkreditan pengeluaran 1 (satu) unit mobil oleh pihak saksi AZRY. Kemudian pada saat itu Terdakwa membawa dan pekerjakan/ beroprasi di daerah Bahadopi Morowali, Sulawesi Tengah, untuk bekerja jasa muatan material batu, pasir dan ciping dengan sewa muatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per ton, adapun hal tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya mobil tersebut disewakan kemudian pada saat itu mobil tersebut rusak dan diperbaiki namun setelah itu mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini dan telah dilaporkan ke Polres Morowali
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengalihkan / menyewakan / menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo tidak lagi dikuasai oleh debitur/pemberi Fidusia saksi AZRY melainkan unit tersebut sudah berpidah tangan dan pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 447.160.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa MUCHSAR RULMAN S.H Alias OCHA Bin MUH. SAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia --------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MUCHSAR RULMAN S.H Alias OCHA Bin MUH. SAIN bersama-sama dengan saksi AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG, (berkas diajukan secara terpisah atau splitsing) pada hari Senin, tangal 19 September 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 yang bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Lagaligo, Kec. Wara, Kota Palopo;atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2021, Terdakwa datang kepada saksi AZRY untuk meminta berkas saksi AZRY untuk kredit sebuah mobil lalu saat itu saksi AZRY dihubungi oleh pihak PT. Indomobil Finance bahwa “DOKUMEN PURCHASE ORDER ATAS NAMA AZRY PRATAMA D. ALIAS AZRY BIN DAMANG, TELAH DITERIMA”. Kemudian pihak PT. Indomobil Finance lansung mendatangi saksi AZRY untuk melakukan penanda tanganan kontrak kredit 1 (satu) unit mobil sehingga saat itu saksi AZRY langsung melakukan tanda tangan kontrak untuk kredit 1 ((satu) unit mobil DUMPTRUCK MERK HINO DUDRO 130 HD X POWER, NO PLAT DP 8378 GK, NO. MESIN : W04DTRR85926, NO. RANGKA : MJEC1JG43M5196505 TAHUN 2021, dengan pencairan sebesar Rp. 529.750.000 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dan pada saat itu saksi AZRY tidak pernah menerima mobil tersebut melainkan hanya mengatas namakan pada kontrak di PT. Indomobil Cabang Palopo, yang mana mobil tersebut di kuasai oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa diintrogasi bersama dengan Saksi AZRY kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi AZRY dengan mengatakan bahwa “ADA PEKERJAAN PEMUATAN MATERIAL DI MOROWALI, MASIH BUTUH KENDARAAN DUMP TRUK, BAGUS HASIL” sehingga pada saat itu saksi AZRY merasa yakin dan tertarik hatinya untuk memasukkan kendaraan DUMP TRUK, setelah itu Terdakwa menyarankan kepada saksi AZRY untuk menyiapkan berkas untuk pembelian satu unit mobil. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2021, Terdakwa. menandatangani kontrak pada PT. Indomobil Cabang Palopo, telah ada didaftarkan fiduasianya dengan nomor sertifikat jaminan fiduasia nomor W23.00243047.AH.05.01 TAHUN 2021, Tanggal 13 Desember 2021, objek jaminan fiduasi sesuai yang tertuang dalam akta nomor 28, tangal 8 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris PARAWANGSA, S.H., M.KN S.H., M.Kn. berkedudukan di SULAWAESI SELATAN. untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 2021, kemudian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 202, namun saksi AZRY tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar
angsuran kepada Pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo sebasar Rp. 12.776.000 (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) perbulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan, namun baru 13 (tiga belas) kali dibayarkan oleh Terdakwa, dan setelah itu pembayaran selanjutnya saksi AZRY tidak melakukan kewajibannya pada bulan berikutnya yaitu pertanggal 19 September 2022 dan sampai sekarang dan kemudian mobil yang dijaminkan di PT. INDO MOBIL FINANCE INDONESIA Cab. Palopo tersebut dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo selaku yang menyetujui permohonan pengkreditan pengeluaran 1 (satu) unit mobil oleh pihak saksi AZRY. Kemudian pada saat itu Terdakwa membawa dan pekerjakan/ beroprasi di daerah Bahadopi Morowali, Sulawesi Tengah, untuk bekerja jasa muatan material batu dengan sewa muatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per ton, adapun hal tersebut berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya mobil tersebut disewakan kemudian pada saat itu mobil tersebut rusak dan diperbaiki namun setelah itu mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini dan telah dilaporkan ke Polres Morowali
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengalihkan / menyewakan / menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo tidak lagi dikuasai oleh debitur/pemberi Fidusia saksi AZRY melainkan unit tersebut sudah berpidah tangan dan pihak PT. INDOMOBILE Finance Cabang Palopo selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 447.160.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa MUCHSAR RULMAN S.H Alias OCHA Bin MUH. SAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana KUHPidana |