Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
KHOMENI ALINUR Alias ALI BIN Alm JAMALUDDIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1515/P.4.12/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOMENI ALINUR Alias ALI BIN Alm JAMALUDDIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------- Bahwa ia terdakwa KHOMENI ALINUR Alias ALI BIN Alm JAMALUDDIN AHMAD, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat Jl. Jendral, Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, terdakwa” melakukan penganiayaan”, yang mengakibatkan luka terhadap korban HERMAN S Alias BAPAKNYA NISA  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada saat saksi korban HERMAN S Alias BAPAKNYA NISA sedang berada diarea pemakaman dikarenakan saksi korban baru saja melaksanakan proses pemakaman saudaranya yang telah meninggal dunia dan pada saat sedang berdoa terdakwa tiba-tiba datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa memukul saksi korban menggunakan batang daun pisang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata sebelah kiri saksi korban. Bahwa pada saat memukul saksi korban terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban “saya mau bunuhko”. Selanjutnya setelah pemukulan tersebut warga sekitar area pemakaman langsung melerai dan mengajak saksi korban dan terdakwa untuk pulang dan pada saat saksi korban telah berada dirumahnya terdakwa kemudian datang dan hendak melakukan pemukulan lagi terhadap saksi korban namun dikarenakan dirumah saksi korban sedang ramai sehingga antara saksi korban dan terdakwa dapat dilerai/dipisahkan.----------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dikarenakan terdakwa merasa tersinggung saksi korban tidak memberitahukan kepada terdakwa bahwa saudara saksi korban telah meninggal dunia.-
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : VER/2896/I/RSUD.PT/PLP2025 tanggal 28 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh     dr. dr. Andi Retno Afifah, yang hasil pemeriksaannya terhadap HERMAN S, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar.
  2. Pada korban ditemukan :
  • Pada bibir tampak kemerahan padas selaput bening mata kiri

 

 

Kesimpulan :

  • Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka pada mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.-

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya