Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tanggung renteng membayar pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 87. 000, 000,- ( delapan puluh tujuh juta rupiah ) dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bias membayar, maka Penggugat meminta untuk dilakukan lelang atas obyek yang dijaminkan kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek yang dijaminkan tersebut;
- Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsoom bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp. 1, 000, 000,- ( satu juta rupiah );
- Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|