Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Plp HERMAN Mariam Alias Mei Binti M. Arifin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/Res1.6/2020/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mariam Alias Mei Binti M. Arifin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Pada hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021, Pukul 11.20 Wita oleh saya : --------------------

 

------------------------------------------------- H    E    R    M    A    N ------------------------------------------------

 

Pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua Nrp 82060855, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan KAPOLDA SULSEL No.Pol. : Skep / 55 / II / 2007, tanggal 13 Februari 2007, melakukan pemeriksaan sehubungan dengan Laporan Polisi : Nomor : LPB / 81 / XI / YAN.2.5/2020 / SPKT, tanggal 6 November 2020,  terhadap seorang perempuan yang belum saya kenal namanya, dan setelah ditanya mengaku bernama : ------------

                                                               

 

------------------------------------------------- MARIAMA AIias AMA Bin HUSAIN.------------------------------

 

Tempat tanggal lahir, Palopo tanggal 3 Juni 1984, Umur 36 Tahun, Jenis kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Kebangsaan : Indonesia, Suku Bugis, Alamat tempat tinggal : Jl. Datuk saleman Kel. Pontap Kec , Kota Palopo, Ia mengatakan bersedia untuk didengar keterangannya sebgai Saksi (Korban) dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rusmusan pasal 352 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Nomor : LPB / 81 / XI / YAN.2.5/2020 / SPKT, tanggal 6 November 2020,  selanjutnya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  1. -----Pada saat dilakukan pemeriksaan mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sehubungan Perkara Penganiayaan yang ia laporkan.------------------------------------------------

 

  1. -----Saksi menerangkan bahwa ia mengerti sehingga dipanggil dan diperiksa sekarang ini yaitu sehubungan dengan adanya laporan saksi perihal terjadinya penganiayaan dilakukan oleh tersangka Sdr. MARIAM kepada saksi / korban (Sdri. MARIAMA).-------------

 

  1. ----Saksi Menrangkan bahwa adapun kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Nevember 2020 sekitar pukul 18.40 wita bertempat di jalan Patiandjala tepatnya di dalam rumah orang tua tersangka Sdri. MARIAM Kel. Dangerakko Kec. Wara Kota Palopo.--------

 

  1. -----Saksi menerangkan bahwa sebelumnya kenal dengan tersangka Sdri. MARIAM dan saksi  memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Sdri. MARIAM yakni sepupu satu kali.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. ----Saksi menerangkan bahwa sebelumnya  tidak pernah mempunyai masalah atau berselisih paham dengan tersangka Sdri. MARIAM.----------------------------------------------------

 

  1. -----Saksi menerangkan secara singkat tentang kejadian bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Nevember 2020 sekitar pukul 18.40 wita saya kerumah orang tua tersangka Sdri. MARIAM Bersama dengan anak saya yang bernama Sdri. MISEL dengan maksud untuk membayar    Sewa   Kos rumah Kepada Sdri. FARIDA pemilik  rumah  kos  yang tidak lain

 

2

adalah ibu Kandung tersangka Sdri. MARIAM, setelah masuk kedalam rumah Sdri. FARIDA, saya duduk di kursi ruang tamu berhadapan dengan Sdri. FARIDA lalu saya menyampaikan kepada Sdri. FARIDA bahwa saya akan membayar sewah rumah Kos saya selama tiga bulan, kemudian saya menyerahkan dan memberikan uang tersebut kepada Sdri. FARIDA sebesar Rp. 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah saya menyerahkan uang tersebut kepada saudari FARIDA, saudari MARIAM keluar dari kamarnya dengan mengatakan “ Kau itu  negatif selalu pikiranmu, lalu saya jawab bahwa “ Kamu itu lain nabilang orang lain ko artikan, Baper ko kamu” dan pada saat itu Saudari MARIAM menghampiri saya dari arah depan dan meninju wajah saya pada sebelah kanan sebanyak satu, lalu saudari MARIAM ingin mencakar bibir saya namun saya langsung beridiri dan menanggis lalu memegang kedua tangannya, dan saat itu juga saudari FARIDA berdiri dan mendorong saya kemudian mencengkram kedua tangan saya dan akan merebahkan saya  kemudian saya berteriak minta tolong, lalu saudari MARIAM mengatakan “ kurang ajar kamu” setelah itu saudari FARIDA menarik saya keluar rumah kemudian mendorong saya pada saat sudah berada ditangga depan teras rumah.

 

 

  1. ----Saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga saudari MARIAMA marah dan memukul wajah korban sebanyak satu kali

 

  1. ----Saksi menerangkan bahwa tidak alat lain yang digunakan oleh saudari MARIAM pada saat melakukan penganiayaan kepada saksi saudari MARIAMA dan hanya menggunakan kepalan tangan atau tangan kosong. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. ----Saksi menerangkan bahwa adapun tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi / korban dilakukan dengan sengaja-------------------------------------------------------------------------

 

  1. ----Saksi menjelaskan bahwa setelah saksi di pukul oleh saudari MARIAM saksi tidak kerumah sakit atau ke dokter untuk berobat atau mendapatkan perawatan medis dan nanti dua  hari setelah kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 6 Nopember 2020 saksi melaporkan kepada Kepolisian Sektor Wara kemudian dilakukan permintaan untuk dilakukan Visum Et Repertum ke Dokter RSU At Medika Palopo .----------------------------------

 

  1. ----Ia menjelaskan bahwa dengan adanya penganiayaan yang dialaminya maka korban tidak  terganggu atau terhalang untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari.---------------------

 

  1. ----Ia mengaku tidak ada lagi yang akan ditambahkan sehubungan dengan penganiayaan yang dialaminya.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. -----Mengaku akan mempertanggung jawabkan semua keterangan yang telah diberikan di muka persidangan serta tidak akan merubah keterangan yang telah ia berikan.--------------

 

  1. -----Mengaku selama pemeriksaan merasa tidak ditekan dan dipaksa  maupun diarahkan oleh pihak manapun dalam memberikan keterangan sehubungan dengan perkara ini.-------

 

-----setelah Berita Acara pemeriksaan dibuat, kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang telah diberikan tersebut diatas, untuk menguatkannya maka ia membubuhkan tanda tangan dibawah ini.----------

 

Yang Diperiksa

 

 

 

MARIAMA AIias AMA Bin HUSAIN

 

 

 

3

 

 

 

---Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Palopo pada hari dan tanggal tersebut diatas.--

 

 

Penyidik Pembantu

 

 

 

HERMAN

AJUN INSPEKTUR POLISI DUA KEPALA NRP 82060855

Pihak Dipublikasikan Ya