Petitum |
- Menyatakan bahwa menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang lalai membayar utangnya adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Utang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dan telah dikembalikan sebesar Rp. 100.000.000.- ( Seratus Juta rupiah ) dan sisa utang pokok adalah Rp. 200.000.000.- ( Dua Ratus juta rupiah );
- Menyatakan bahwa bunga utang sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) atau 8,33 persen setiap bulannya dariutang (sisa) pokok adalah wajar dan cukup beralasan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa utang berikut bunga dan kerugian yang timbul karenanya secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut Sisa utang pokok (Rp. 300.000.000. – Rp. 100.000.000.) = --Rp. 200.000.000.Bunga utang April sampai dengan bulan Juni adalah 3 bulan x Rp. 25.000.000. = Rp. 75.000.000.-Bunga utang bulan Juli sampai bulan Oktober adalah 5 (lima) bulan x Rp. 16.640.000.= Rp. 83.300.000.Kerugian karena keterlambatan penyelesaian utang, dihitung Rp. 30.000.000.Jumlah seluruhnya=Rp. 388.300.000.-TERBILANG :Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah .
- Menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor :529 / Kel. Takkalala, Surat Ukur tertanggal 30 Maret 2002, Nomor 494/Takkalala/2002, seluas 373 M2, terletak di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara (Selatan), Kabupaten Luwu (sekarang Kota Palopo) atas nama MUHAMMAD TAHIR LAMMING SARJANA PENDIDIKAN diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atasnya;
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo atau Balai Lelang untuk segera melakukan pelelangan atas Sertifikat Hak Milik atas TanahNomor :529 / Kel. Takkalala, Surat Ukur tertanggal 30 Maret 2002, Nomor 494/Takkalala/2002, seluas 373 M2, terletak di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara (Selatan), Kabupaten Luwu (sekarang Kota Palopo), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Tergugat tidak dapat membayar utangnya tunai dan seketika sesuai amar putusan angka 5 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan pengembalian utangnya kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun atasnya timbul banding. Verzet atau kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );
- Dan jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
|