Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Plp IBRAHIM A ST Kepala Kepolisian Resort Palopo Cq Kepala Unit Reserse Kriminal Cq Penyidik Pembantu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat 011/sk/F
Pemohon
NoNama
1IBRAHIM A ST
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Palopo Cq Kepala Unit Reserse Kriminal Cq Penyidik Pembantu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Karang-karangan, 23 Desember 2026

 

No       : 011/SK/F&P/I2026

Lamp   : -

Hal      : Permohonan Pemeriksaan Praperadilan

 

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo

C.q. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan

Jl. Andi Djemma No.126, Topoka, Kec. Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91921

 

Di -
            Palopo

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

--------------------------------------------- FEPRIANTO S.H., M.H---------------------------------------

Adalah Advokat pada Kantor Hukum FEPRIANTO S.H., M.H, beralamat di Jln. Trans sulawesi, Desa : Karang-karangan, Kec : Bua, Kab : Luwu, Sulawesi Selatan E-mail. Fh38ry@gmail.com  No.HP 0821 8740 4442

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal [Tanggal Surat Kuasa] (terlampir), bertindak untuk dan atas nama:

Nama                           : IBRAHIM A. ST

NIK                             : 7373091411750001
Tempat/Tgl Lahir        : Barowa, 14 November 1975
Pekerjaan                     : Konsultan
Alamat                        : Jl. Dr. Ratulangi Kel. Temmalebba, Kec. Bara, Kota Palopo

Kewarganegaraan       : Indonesia

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap:

Kepala Kepolisian Resor Kota Palopo Cq. Kepala Unit Reserse Kriminal
Cq. Penyidik / Penyidik Pembantu Perkara a.n IBRAHIM A. ST. Beralamat di Jl. Oppu Tossappaile, Boting, Wara, Kota Palopo

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

ALASAN PERMOHONAN (POSITA)

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 77 huruf (a) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, lembaga Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka
  2. Bahwa pada tanggal 29 September 2025 termohon telah mengeluaran surat panggilan tersangka ke-1 kepada pemohon dengan nomor : S.Pgl/282/IX/RES.1.11/2025/Reskrim kepada pemohon agar hadir menemui BRIPTU HERWAN AUTIKA, S.H dan tim penyidik reskrim polres Palopo pada hari kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WITA, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Bahwa pemanggilan tersebut untuk di dengar keterangannya sebagai tersangka dalam perakara dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2021 dan pada tanggal 20 mei 2021 di perumahan The Royal Micasa yang beralamat di Jl. Opu Tosappaile Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo
  4. Bahwa hubungan hukum antara pemohon dan pelapor adalah hubungan keperdataan (kontraktual)
    1. Pemohon (direktur pertama PT. Micasa Land Development) dan Pelapor terikat dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2021 ("Perjanjian Lama"), dengan bukti kwitansi No. A1 tanggal 15 Mei 2021. Bahwa dalam Surat Perjanian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tersebut belum terdapat pengikatan perjanjian jadwal serah terimah tanah dan bangunan, yang ada dalam perjanjian bahwa “apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingankannya secara musyawarah dan hasilnya ditungkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini Pasal  3 ayat 1 (perjanjian lama)
    2. Bahwa Telah Terjadi Pembaharuan perikatan/perjanjian (Novasi), pelapor kembali membuat Surat Kesepakatan Jual Beli No. 002/SKJB/MLD-TRM/III/2023, dengan Tersangka lain (direktur baru PT. Micasa Land Development), dan di sepakati bahwa pada saat pembayaran telah lunas , sesuai dengan perjanjian bahwa rumah tinggal siap huni, namun nyatanya rumah tersebut belum siap huni dan bangunannya belum selesai . hal ini bertentangan dengan isi perjanjian pada Surat Kesepakatan Jual Beli No. 002/SKJB/MLD-TRM/III/2023, pada poin 10, 11 dan 12  (perjanian baru),
    3. Bahwa berdasarkan Pasal 1413 angka 1 KUHPerdata, telah terjadi Novasi Objektif, di mana perikatan lama dihapuskan karena terbitnya perikatan baru. Dengan demikian, segala hak dan kewajiban pemohon selaku direktur pertama PT. Micasa Land Development yang bersumber dari Surat Perjanian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) perjanjian lama pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2021 dengan bukti kwitansi No. A1 tanggal 15 Mei 2021 demi hukum telah hapus dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
    4. Bahwa sengketa tersebut telah di ajukan oleh pelapor terhadap tersangka lain dan di periksa melalui peradilan perdata dengan dasar gugatan pada perjanjian baru Surat Kesepakatan Jual Beli No. 002/SKJB/MLD-TRM/III/2023, dengan Putusan  nomor 38/Pdt.G/2023/PN Plp dan termohon di hadirkan sebagai saksi.
  5. Bahwa Penetapan Tersangka Oleh Termohon Adalah Error in Objecto, Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dasar peristiwa pada Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2021 (“perjanjian lama”) dengan bukti kwitansi No. A1 tanggal 15 Mei 2021.
  6. Bahwa dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) antara Pemohon selaku  direktur pertama PT. Micasa Land Development dan Pelapor pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2021 ("Perjanjian Lama"), dengan bukti kwitansi No. A1 tanggal 15 Mei 2021. adalah murni dan sah sebagai perjanjian pengikatan jual beli yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata (sepakat, cakap hukum, objek tertentu, sebab halal)
  7. Bahwa saat laporan polisi dibuat, Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2021 ("Perjanjian Lama"), dengan bukti kwitansi No. A1 tanggal 15 Mei 2021. tersebut sudah tidak berlaku karena telah Terjadi Pembaharuan perikatan/perjanjian (Novasi), anatara pelapor dengan Tersangka lain (direktur baru PT. Micasa Land Development) dengan Surat Kesepakatan Jual Beli No. 002/SKJB/MLD-TRM/III/2023, dengan Tersangka lain (direktur baru PT. Micasa Land Development).
  8. Bahwa Tidak Adanya Unsur Melawan Hukum dan Niat Jahat (Mens Rea), dengan adanya Perjanjian Baru, terbukti bahwa hak dan kewajiban yang bersumber dari Perjanjian Lama demi hukum telah hapus dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian, maka hal itu adalah masalah perdata, bukan pidana. Karena dasar laporan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2021 ("Perjanjian Lama"), dengan bukti kwitansi No. A1 tanggal 15 Mei 2021. (Perjanjian Lama) sudah hapus, maka unsur "tipu muslihat" atau "rangkaian kebohongan" menjadi gugur secara hukum.
  9. Bahwa Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Minimal Dua Alat Bukti yang Sah, karena peristiwa hukum yang disidik oleh Termohon adalah peristiwa yang alas haknya sudah hapus (void), maka alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon (berupa dokumen Perjanjian Lama) tidak lagi memiliki nilai pembuktian pidana (tidak relevan). Hal ini melanggar Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait kualitas alat bukti dalam penetapan tersangka.
  10. Bahwa Penetapan Tersangka Prematur dan Sewenang-wenang, Bahwa Termohon telah mengabaikan fakta hukum adanya perjanjian baru tersebut, sehingga tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tindakan yang prematur, tidak teliti, dan melanggar prinsip kepastian hukum.

PETITUM (TUNTUTAN)

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Palopo c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: [Nomor Surat] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. 

Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon,

 

 

 

 

FEPRIANTO S.H., MH

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya