Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Plp 1.Devika Beliani S.H
2.Devika Beliani S.H
ANSAR BIN SAKAT. P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-493/P.4.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Beliani S.H
2Devika Beliani S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR BIN SAKAT. P[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa Ansar Bin Sakat. P, sejak bulan Februari 2023 sampai dengan 29 Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain selama tahun 2023 hingga Januari 2024 bertempat di Gudang Perusahaan PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo yang beralamat di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Salesmen Eksklusif pada PT Anuta Karya Prima berdasarkan Surat Kerja Nomor 00010/SK/PT.AKPPLP/V/2019 tanggal 1 Mei 2019, dengan tugas memperkenalkan atau memberikan promosi produk khususnya barang yang diproduksi oleh PT Softtex Indonesia ke setiap toko rekanan perusahan dengan rute Utara dan Selatan Kota Palopo. Jika toko rekanan yang membutuhkan dan melakukan order barang ke perusahaan, Terdakwa kemudian melakukan penagihan uang dan menerima uang hasil penjualan barang. Adapun cara yang dilakukan oleh Terdakwa ada dua, yang pertama apabila pihak toko rekanan melakukan transfer langsung ke rekening perusahaan maka pada hari Jumat dan Sabtu Terdakwa harus melaporkannya kepada perusahaan. Adapun yang kedua apabila toko rekanan memberikan uang hasil penjualan secara tunai maka uang tersebut harus diserahkan oleh Terdakwa pada hari Jumat dan Sabtu ke kas perusahaan;
  • Bahwa kejadiannya terjadi sejak bulan Februari 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di Gudang Perusahaan PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui oleh perusahaan pada tanggal 29 Januari 2024 setelah dilakukan audit penjualan barang oleh tim perusahaan. Terdakwa telah melakukan penagihan uang berdasarkan faktur penerimaan uang dan kemudian menerima uang hasil penjualan barang dari tokotoko rekanan secara langsung dengan disertai bukti tanda terima uang dari toko, namun uang-uang tersebut tidak dilaporkan dan disetorkan ke rekening kasir perusahaan, melainkan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
  • Bahwa beberapa toko rekanan yang sudah diterima uangnya oleh Terdakwa namun tidak disetor ke rekening kasir perusahaan di antaranya:

 

 

  1. Toko 77 alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp6.001.784,00 (enam juta seribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);
  2. Toko Aisyah 2 alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  3. Toko Aksal alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp9.458.718,00 (sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
  4. Toko Alifa alamat Salulelo, dengan jumlah sebesar Rp7.937.628,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
  5. Toko AR. Hidayat alamat Jalan A Kasim Rahmat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  6. Toko Dede Sejahtera alamat Marobo Sabbang, dengan jumlah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Toko Fika alamat Baebunta, dengan jumlah sebesar Rp9.787.518,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan belas rupiah);
  8. Toko Fika alamat Uraso, dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  9. Toko Fuji Mart alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp4.343.743,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
  10. Toko Fuji Mart alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp10.273.664,00 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
  11. Toko Hasna Fika alamat Tarobo, dengan jumlah sebesar Rp2.105.676,00 (dua juta seratus lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
  12. Toko H. Akbar alamat Pasar Belawa Malangke, dengan jumlah sebesar Rp12.245.109,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus sembilan rupiah);
  13. Toko Nanda Mini Market alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
  14. Toko Rista Mart alamat Tolada, dengan jumlah sebesar Rp8.885.575,00 (delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  15. Toko Sinar Bajo alamat Pasar Lama Bajo, dengan jumlah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  16. Toko Stand Setia alamat Kompleks Pasar Larompong, dengan jumlah sebesar Rp2.634.705,00 (dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah);
  17. Toko Surya Belawa alamat Lara, dengan jumlah sebesar Rp7.304.680,00 (tujuh juta tiga ratus empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
  18. Toko Surya Cendana Mart alamat Cendana Putih, dengan jumlah sebesar Rp7.451.686,00 (tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
  19. Toko Tuti alamat Pasar Sabbang, dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  20. Toko Nada alamat Lara, dengan jumlah sebesar Rp64.500,00 (enam puluh emppat ribu lima ratus rupiah);
  21. Toko H. Hidayat alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp6.644.471,00 (enam juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);
  22. Toko Kios Indah alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  23. Toko Asri alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp1.721.815,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah);
  24. Toko Viva Mart alamat Jalan Poros Mario, dengan jumlah sebesar Rp3.365.515,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima belas rupiah);
  25. Pengambilan langsung di kantor gudang senilai Rp1.170.130,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah);
  • Bahwa PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan barang untuk memenuhi kebutuhannya tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo mengalami kerugian sebesar Rp148.396.917,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

SUBSIDIER

-------Bahwa Terdakwa Ansar Bin Sakat. P, sejak bulan Februari 2023 sampai dengan 29 Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain selama tahun 2023 hingga Januari 2024 bertempat di Gudang Perusahaan PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo yang beralamat di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Salesmen Eksklusif pada PT Anuta Karya Prima berdasarkan Surat Kerja Nomor 00010/SK/PT.AKPPLP/V/2019 tanggal 1 Mei 2019, dengan tugas memperkenalkan atau memberikan promosi produk khususnya barang yang diproduksi oleh PT Softtex Indonesia ke setiap toko rekanan perusahan dengan rute Utara dan Selatan Kota Palopo. Jika toko rekanan yang membutuhkan dan melakukan order barang ke perusahaan, Terdakwa kemudian melakukan penagihan uang dan menerima uang hasil penjualan barang. Adapun cara yang dilakukan oleh Terdakwa ada dua, yang pertama apabila pihak toko rekanan melakukan transfer langsung ke rekening perusahaan maka pada hari Jumat dan Sabtu Terdakwa harus melaporkannya kepada perusahaan. Adapun yang kedua apabila toko rekanan memberikan uang hasil penjualan secara tunai maka uang tersebut harus diserahkan oleh Terdakwa pada hari Jumat dan Sabtu ke kas perusahaan;
  • Bahwa kejadiannya terjadi sejak bulan Februari 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di Gudang Perusahaan PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui oleh perusahaan pada tanggal 29 Januari 2024 setelah dilakukan audit penjualan barang oleh tim perusahaan. Terdakwa telah melakukan penagihan uang berdasarkan faktur penerimaan uang dan kemudian menerima uang hasil penjualan barang dari tokotoko rekanan secara langsung dengan disertai bukti tanda terima uang dari toko, namun uang-uang tersebut tidak dilaporkan dan disetorkan ke rekening kasir perusahaan, melainkan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
  • Bahwa beberapa toko rekanan yang sudah diterima uangnya oleh Terdakwa namun tidak disetor ke rekening kasir perusahaan di antaranya:
  1. Toko 77 alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp6.001.784,00 (enam juta seribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);
  2. Toko Aisyah 2 alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  3. Toko Aksal alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp9.458.718,00 (sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
  4. Toko Alifa alamat Salulelo, dengan jumlah sebesar Rp7.937.628,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
  5. Toko AR. Hidayat alamat Jalan A Kasim Rahmat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  6. Toko Dede Sejahtera alamat Marobo Sabbang, dengan jumlah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Toko Fika alamat Baebunta, dengan jumlah sebesar Rp9.787.518,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan belas rupiah);
  8. Toko Fika alamat Uraso, dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  9. Toko Fuji Mart alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp4.343.743,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
  10. Toko Fuji Mart alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp10.273.664,00 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
  11. Toko Hasna Fika alamat Tarobo, dengan jumlah sebesar Rp2.105.676,00 (dua juta seratus lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
  12. Toko H. Akbar alamat Pasar Belawa Malangke, dengan jumlah sebesar Rp12.245.109,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus sembilan rupiah);
  13. Toko Nanda Mini Market alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
  14. Toko Rista Mart alamat Tolada, dengan jumlah sebesar Rp8.885.575,00 (delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  15. Toko Sinar Bajo alamat Pasar Lama Bajo, dengan jumlah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  16. Toko Stand Setia alamat Kompleks Pasar Larompong, dengan jumlah sebesar Rp2.634.705,00 (dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah);
  17. Toko Surya Belawa alamat Lara, dengan jumlah sebesar Rp7.304.680,00 (tujuh juta tiga ratus empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
  18. Toko Surya Cendana Mart alamat Cendana Putih, dengan jumlah sebesar Rp7.451.686,00 (tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
  19. Toko Tuti alamat Pasar Sabbang, dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  20. Toko Nada alamat Lara, dengan jumlah sebesar Rp64.500,00 (enam puluh emppat ribu lima ratus rupiah);
  21. Toko H. Hidayat alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp6.644.471,00 (enam juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);
  22. Toko Kios Indah alamat Masamba, dengan jumlah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  23. Toko Asri alamat Belopa, dengan jumlah sebesar Rp1.721.815,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah);
  24. Toko Viva Mart alamat Jalan Poros Mario, dengan jumlah sebesar Rp3.365.515,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima belas rupiah);
  25. Pengambilan langsung di kantor gudang senilai Rp1.170.130,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah);
  • Bahwa PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan barang untuk memenuhi kebutuhannya tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Anuta Karya Prima Cabang Palopo mengalami kerugian sebesar Rp148.396.917,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya