| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.B/2025/PN Plp | 1.Fitriani Bakri 2.Aisyah Kendek |
REYINALDI alias JAYA bin SYUHADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2121/P.4.12/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa REYINALDI Alias JAYA Bin SYUHADA, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo tepatnya di Barbershop Triple F atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------- ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa REYINALDI Alias JAYA Bin SYUHADA, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo tepatnya di Barbershop Triple F atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
