Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa I. MARSIDA Als. Bapak HAERUL Bin SALAMA bersama-sama dengan terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR, terdakwa III. HAERUL Als. CAKALANG Bin. MARSIDA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau sekira waktu itu atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Jend. Sudirman (tepatnya di samping kampus Universitas Muhammadiyah), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa , dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban ILYAS Alias BAPAK LISDA Bin LADDU yang mengakibatkan korban luka lecet pada bibir bawah, benjol pada kepala belakang, benjol pada leher belakang, benjol pada bahu kiri dan rasa sakit pada bagian dada dan bagian belakang saksi korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Jendral Sudirman (samping Kampus Universitas Muhammadiyah) Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo yang berawal mulanya terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR tidak terima dengan teguran saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU yang hampir menyambar Saksi MUH. JUFRIANDI, sehingga antara terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR dengan saksi korban terlibat perdebatan yang dilerai oleh saksi MUH. JUFRIANDI dengan mendekati II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR dan memukul belakangnya dengan topi sehingga II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR semakin emosi dengan meninggikan suara yang keras dan langsung memukul saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU dari belakang dan mengenai leher belakang dan kepala belakang saksi korban. Sehingga ibu-ibu datang untuk melerai, dimana saksi ADRIL FIAN membantu melerai dan memegang tangan terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR, namun terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR meronta sehingga terlepas. Kemudian datang terdakwa I. MARSIDA Als. Bapak HAERUL Bin SALAMA dan langsung memukul dada, bahu kiri dan kepala saksi korban dan dikuti oleh terdakwa III. HAERUL Als. CAKALANG Bin. MARSIDA yang langsung memukul kepala, wajah dan bibir saksi korban secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban mengalami luka, dan kejadian tersebut dileraikan oleh saksi MUH. JUFRIANDI dan ibu-ibu warga sekitar sehingga pemukulan dari para terdakwa tidak berlanjut.
- Bahwa terdakwa I. MARSIDA Als. Bapak HAERUL Bin SALAMA memukul saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan mengenai bahu kiri, dada dan menyambar wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa III. HAERUL Als. CAKALANG Bin. MARSIDA memukul menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pipi sebelah kiri korban ILYAS sedangkan terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR memukul korban dengan menggunakan tangan dari arah belakang dan mengenai leher belakang dan kepala belakang saksi korban dan tempat dilakukan pemukulan terhadap korban oleh para terdakwa adalah merupakan jalan umum .
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU mengalami luka lecet pada bibir bawah, benjol pada kepala belakang, benjol pada leher belakang, benjol pada bahu kiri dan rasa sakit pada bagian dada dan bagian belakang saksi korban sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 002/2879/RSUD.PT/PLP/VI/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fajrin Yahya, S.Ked. Bahkan, saksi korban tidak dapat beraktifitas seperti biasa selama 3 (tiga) hari karena merasa pusing kepala akibat pemukulan tersebut, dengan hasil pemeriksaan visum Et Refertum sebagai berikut :
Nama Korban : ILYAS
Jenis kelamin : Laki-laki
Umur : 55 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Jl.Elang No.610 RT/RW 006/001 Kel.Rampoang Kec.Bara Kota Palopo
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum : Baik
- Luka-luka/cedera :
- Kepala : Benjol pada Kepala belakang ukuran 5x4 cm
- Wajah : Luka lecet di bibir bawah ukuran 2x1 cm
- Leher : Benjol pada leher belakang ukuran 3x2 cm
- Badan : Benjol di bahu kiri ukuran 7x4 cm
- Anggota gerak atas : Tidak ada
- Anggota gerak Bawah : Tidak ada
- Penunjang : Tidak ada
- Tindakan : Tidak ada
- Perawatan Tidak ada
Kesimpulan :
Benjol pada Kepala belakang ukuran 5x4 cm
Luka lecet di bibir bawah ukuran 2x1 cm
Benjol pada leher belakang ukuran 3x2 cm
Benjol di bahu kiri ukuran 7x4 cm
Disebabkan oleh benda tumpul
---------------Perbuatan para Terdakwa telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. MARSIDA Als. Bapak HAERUL Bin SALAMA bersama-sama dengan terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR, terdakwa III. HAERUL Als. CAKALANG Bin. MARSIDA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau sekira waktu itu atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Jend. Sudirman (tepatnya di samping kampus Universitas Muhammadiyah), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban ILYAS Alias BAPAK LISDA Bin LADDU yang mengakibatkan luka lecet pada bibir bawah, benjol pada kepala belakang, benjol pada leher belakang, benjol pada bahu kiri dan rasa sakit pada bagian dada dan bagian belakang saksi korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Awal mulanya terdakwa II.AMIRULLA Alias ULLA Bin MUH.AMIR TAHIR bertemu dengan korban ILYAS Alias BAPAK LISDA Bin LADDU yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Jalan Jendral Sudirman (samping Kampus Universitas Muhammadiyah) Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sehingga antara terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR dengan saksi korban terlibat perdebatan yang kemudian dilerai oleh saksi MUH. JUFRIANDI dengan mendekati terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR dan memukul belakangnya dengan topi sehingga terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR semakin emosi dengan meninggikan suara yang keras dan langsung memukul saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU dari belakang dan mengenai leher belakang dan kepala belakang saksi korban (ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU dan selanjutnya datang ibu-ibu untuk melerai kedua terdakwa II dengan Korban, yang juga dibantu oleh saksi ADRIL FIAN untuk melerai dengan cara memegang tangan terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR, namun terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR meronta ronta sehingga terlepas dari tangan saksi ADRIL FIAN. Kemudian datang terdakwa I. MARSIDA Als. Bapak HAERUL Bin SALAMA dan langsung memukul dada, bahu kiri dan kepala saksi korban (ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU dan dikuti oleh terdakwa III. HAERUL Als. CAKALANG Bin. MARSIDA yang langsung memukul kepala, wajah dan bibir saksi korban secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban mengalami luka, dan kejadian tersebut dileraikan oleh saksi MUH. JUFRIANDI dan ibu-ibu warga sekitar sehingga pemukulan dari para terdakwa tidak berlanjut.
- Bahwa terdakwa I. MARSIDA Als. Bapak HAERUL Bin SALAMA memukul saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan mengenai bahu kiri, dada dan menyambar wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa III. HAERUL Als. CAKALANG Bin. MARSIDA memukul menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pipi sebelah kiri korban ILYAS sedangkan terdakwa II.AMRULLAH Als. ULLA Bin MUH. AMIR TAHIR memukul korban dengan menggunakan tangan dari arah belakang dan mengenai leher belakang dan kepala belakang saksi korban.
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, saksi korban ILYAS Alias Bapak LISDA Bin LADDU mengalami luka lecet pada bibir bawah, benjol pada kepala belakang, benjol pada leher belakang, benjol pada bahu kiri dan rasa sakit pada bagian dada dan bagian belakang saksi korban sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 002/2879/RSUD.PT/PLP/VI/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fajrin Yahya, S.Ked. Bahkan, saksi korban tidak dapat beraktifitas seperti biasa selama 3 (tiga) hari karena merasa pusing kepala akibat pemukulan tersebut, dengan hasil pemeriksaan visum Et Refertum sebagai berikut :
Nama Korban : ILYAS
Jenis kelamin : Laki-laki
Umur : 55 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Jl.Elang No.610 RT/RW 006/001 Kel.Rampoang Kec.Bara Kota Palopo
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum : Baik
- Luka-luka/cedera :
- Kepala : Benjol pada Kepala belakang ukuran 5x4 cm
- Wajah : Luka lecet di bibir bawah ukuran 2x1 cm
- Leher : Benjol pada leher belakang ukuran 3x2 cm
- Badan : Benjol di bahu kiri ukuran 7x4 cm
- Anggota gerak atas : Tidak ada
- Anggota gerak Bawah : Tidak ada
- Penunjang : Tidak ada
- Tindakan : Tidak ada
- Perawatan : Tidak ada
Kesimpulan :
Benjol pada Kepala belakang ukuran 5x4 cm
Luka lecet di bibir bawah ukuran 2x1 cm
Benjol pada leher belakang ukuran 3x2 cm
Benjol di bahu kiri ukuran 7x4 cm
Disebabkan oleh benda tumpul
-------------Perbuatan para Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-------------------------------------------------- |