Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I berupa Pekerjaan konstruksi Proteksi Sungai Paket 4 berdasarkan surat perjanjian/Kontrak Nomor : 08/ KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 08/ SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perjanjian dengan Tergugat II Pekerjaan konstruksi Pengecetan kantor Wali Kota pada Sekretariat Daerah Kota Palopo berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 232/Kontrak-PPK/ Setda/ PLP/ VIII/ 2023 tanggal 11 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk segera membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Pekerjaan konstruksi Proteksi Sungai Paket 4 berdasarkan surat perjanjian/Kontrak Nomor : 08/ KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 08/ SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp.836.064.600.- (delapan ratus tiga puluh enam juta enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) secara lunas dan tuntas;
- Menghukum Tergugat II untuk segara membayar kepada Penggugat Pekerjaan konstruksi Pengecetan kantor Wali Kota pada Sekretariat Daerah Kota Palopo berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 232/Kontrak-PPK/ Setda/ PLP/ VIII/ 2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp.466.207.000.- (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
- Menghukum para Tergugat atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara a quo untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono); |