Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Plp KOHARUDIN, S.H., M.H. ZULFIAN MUIN alias PIAN alias AYAH ADE bin ABD. MUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 448 /P.4.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIAN MUIN alias PIAN alias AYAH ADE bin ABD. MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

      Bahwa ia terdakwa ZULFIAN MUIN Alias PIAN Alias AYAH ADE Bin ABD. MUIN, pada hari  Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Batara Lattu Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wita Yeyen (DPO) dengan menggunakan nomor whatsapp 0853-9703-7824 menghubungi nomor whatsapp terdakwa dengan nomor whatsapp 0853-9933-2400 hendak menawarkan shabu sebanyak 5 (lima) sachet plastik seharga total Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan tawaran tersebut terdakwa terima karena sekalian ingin melunasi pengambilan narkotika sabu-sabu sebelumnya.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 wita Yeyen (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “keluarmiki ada nanti anggotaku bawakanki bahan (sabu)” lalu terdakwa jawab “ok”, kemudian terdakwa berjalan kaki keluar rumah dan sekitar pukul 08.00 wita saat sedang berjalan di jalan Batara lattu sekitar 50 meter dari rumah terdakwa, ada seorang lelaki yang tidak dikenal sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan setelah itu lelaki tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa sendiri setelah menerima sabu tersebut lalu terdakwa langsung memasukkan sabu  kedalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa sambil berjalan kembali ke rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian  sekira pukul 08.15 Wita terdakwa membuka salah satu dari 5 (lima) sachet plastik klip berisi sabu tadi kemudian mengambil sachet kosong dan membagi 1 (satu) sachet plastik klip berisi narkotika sabu ke dalam 2 (dua) sachet plastik sehingga yang tadinya terdakwa terima berjumlah 5 (lima) sachet plastik kemudian menjadi 6 (enam) sachet plastik klip berisi narkotika shabu dan setelah itu terdakwa kantongi dalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, lalu terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 wita terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu, tiba-tiba beberapa orang lelaki berpakaian preman yang tidak dikenal sebelumnya datang dan mengetuk pintu rumah sambil mengaku Polisi dari Polda Sulsel, sehingga terdakwa kaget dan panik dan sesegera mungkin terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dari kantong saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan langsung terdakwa tempatkan dibawah pantat terdakwa sambil terdakwa duduki namun petugas Kepolisian saksi AIPDA Setia dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri menyuruh terdakwa berdiri dan pada saat terdakwa tersebut berdiri ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip dan setiap sachetnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis sabu dengan berat awal 2,9128 gram dan berat akhir 2,8226 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari Yeyen (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual secara langsung kepada pembeli yang datang dan bertransaksi langsung dengan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
      • Bahwa  terdakwa membayar sabu kepada Yeyen (DPO) secara bertahap, yaitu setelah sabu terjual, dan pembayaran dilakukan apabila sudah terkumpul antara Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000,-,(lima ratus ribu rupiah)  yang kemudian diserahkan langsung kepada Yeyen atau kurirnya, atau ditransfer ke rekening sesuai permintaan Yeyen (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak menerima upah dari Yeyen (DPO), melainkan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu, di mana untuk setiap 1 (satu) gram shbu yang dijual, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4641/NNF/X/2024  tanggal 06 November 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi 6 (enam) sachet kristal bening dengan berat awal 2,9128 gram dan berat akhir 2,8226 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah Positif mengandung  Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

              Bahwa ia terdakwa ZULFIAN MUIN Alias PIAN Alias AYAH ADE Bin ABD. MUIN, pada hari  Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Batara Lattu Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wita Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu sehingga kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kasubdit I AKBP Darianto, S.E. dan atas perintah Kasubdit I agar dilakukan penyelidikan guna mengungkap dan memproses hukum pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo khususnya di  wilayah Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
  • Selanjutnya Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang saat itu sedang berada di Kota Palopo dalam rangka tugas penyelidikan langsung melakukan pendalaman dengan mencari informasi dan bahan keterangan dari informan serta masyarakat sekitar hingga didapatkan informasi terkait seorang lelaki usia sekira 50 tahun dengan postur badan kurus dan tinggi sekitar 160 cm yang dipanggil Ayahnya Ade yang tinggal/berdomisili di Jl. Batara Lattu Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo sering terlihat didatangi orang-orang dari luar wilayah Kelurahan Sabbang Paru sehingga kemudian Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mencari tahu rumah/tempat tinggal lelaki yang dipanggil Ayahnya Ade tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Wita saksi AIPDA Setia dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri bersama dengan Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berangkat menuju Jl. Batara Lattu Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, dan sekitar pukul 11.45 Wita saksi AIPDA Setia dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri bersama dengan Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel  sampai di tempat yang dimaksud, lalu mencurigai 1 (satu) unit rumah di Jl. Batara Lattu Kelurahan Sabbang Paru Kecamatan Wara Utara Kota Palopo yang merupakan tempat tinggal terdakwa tersebut, kemudian Sekira pukul 12.15 Wita saksi AIPDA Setia dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri bersama dengan Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel  melihat terdakwa sedang mondar-mandir keluar masuk dalam rumahnya tersebut.
  • Bahwa pada sekira pukul 12.30 Wita terdakwa sudah masuk ke dalam rumahnya, sehingga pada saat itu saksi AIPDA SETIA dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri mengetuk pintu rumah terdakwa sedangkan anggota Tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel  lain berjaga-jaga didepan rumah terdakwa, kemudian saksi AIPDA Setia dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri  masuk ke dalam rumah terdakwa lalu memperkenalkan diri dari Kepolisian Polda Sulsel sambil memperlihatkan surat tugas, sehingga terdakwa tiba-tiba berdiri dan mengeluarkan sesuatu dari saku celana bagian depan sebelah kanannya dan mendudukinya di sebuah kursi sehingga kemudian saksi AIPDA Setia dan saksi AIPDA Syukur Syamsuri menyuruh terdakwa berdiri dan pada saat terdakwa berdiri ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip dimana setiap sachetnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis sabu dengan berat awal 2,9128 gram dan berat akhir 2,8226 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari Yeyen (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual secara langsung kepada pembeli yang datang dan bertransaksi langsung dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4641/NNF/X/2024  tanggal 06 November 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi 6 (enam) sachet kristal bening dengan berat awal 2,9128 gram dan berat akhir 2,8226 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah Positif mengandung  Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya