Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2020/PN Plp |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rustam Taruk SE ahli waris alm So Lingkua |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Umar Laila, S.H., M.H. | Rustam taruk, SE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Presiden Republik Indonesia cq Mentri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Bupati Luwu | 2 | Presiden Republik Indonesia cq Mentri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Walikota Palopo | 3 | Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu | 4 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu | 5 | Andrew | 6 | Haji Musa | 7 | Johannes alias Awe | 8 | Ambo Guttu | 9 | Jantje Lode Wick | 10 | Ronny Yauri | 11 | Hengky | 12 | Charles | 13 | Herman Sugianto | 14 | Jufri | 15 | Thoheni | 16 | Siswand Maeloa | 17 | Jimmi | 18 | Deni | 19 | Dedi | 20 | Edi Prayitno | 21 | Anton | 22 | Ucok | 23 | Umar | 24 | Arkanul | 25 | Jumang | 26 | Sardi | 27 | Nani | 28 | H. Darwis | 29 | Hamida | 30 | Ani Makku | 31 | Mama Imma | 32 | H. Ahmad Renreng | 33 | Zirmayanto SH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo | 2 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo | 3 | Pemerintah Kecamatan Wara Kota Palopo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugat penggugat seluruhnya
- Atas sebidang tanah kering perumahan yang dahulu berlokasi di Desa Tompotikka Kec. Wara, kab Luwu sekarang Kompleks Terminal Dangerakko Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo seluas ± 3.258 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------Sebelah Utara: Dahulu berbatasdengan tanah abd.samade sekarang komplek TerminalDangerakko bagianutara dan tanah milikAllung PadangSebelah Timur: berbatas dengan tembok mesjidantara ruang tunggu 3 dan ruang tunggu 4penumpang angkutan umum terminalSebelah Selatan: Berbatas dengan Jalan Kelapa sertawarung lapakmilikMahniar, Ati dan Mas SarayoSebelah Barat: Berbatas dengan Jalan Mangga sekarang Adalah hak milik kakek penggugat yaitu So’lingkua
- Menyatakan bahwa SHM No. 1 Tahun 1967 atas nama So’lingkua tetap berlaku sebagai bukti hak milik atas objek sengketa karena belum pernah di rubah, ganti serta di batalkan oleh pengadilan sepanjang mengenai hak milik So’lingkua-
- Memerintahkan serta menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 160. 360. 000. 000,- ( seratus enam pulu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah )
- Memerintahkan dan menghukum tergugat 5 s/d tergugat 20 membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.1. 260. 000. 000,- ( Satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah )
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah atas objek sengketa tertanggal 15 Agustus 1996 oleh pihak pertama dan pihak kedua serta segala yang berkaikatan dengan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa semua hak yang dimilki oleh tergugat satu dan tergugat dua termasuk Hak Pengelolaan ( HPL) atas nama tergugat satu, sepanjang terkait dengan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hokum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hokum
- Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai dan yang ingin menguasai objek sengketa agar segera keluar serta mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat secara utuh tanpa syarat apa pun di atasnya.
- Menyatakan bahwa tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melawan hokum.
- Menyatakan bahwa tergugat 5 s/d tergugat 20 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Supaya gugatan penggugat mempunyai kekuatan hukum, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meletakkan sita jaminan di atas objek sengketa (conservatoir beslag)
- Melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum kepada tergugat 1 s/d 36 agar patuh dan taat terhadap isi putusan.
- Menghukum serta menghukum kepada tergugat 1 s/d tergugat 33 membayar uang denda kepada penggugat sebesar Rp. 1.000. 000/hari jika lalai dalam melaksanakan isi putusan.
- Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |