Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Plp Rustam Taruk SE ahli waris alm So Lingkua 1.Presiden Republik Indonesia cq Mentri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Bupati Luwu
2.Presiden Republik Indonesia cq Mentri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Walikota Palopo
3.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
5.Andrew
6.Haji Musa
7.Johannes alias Awe
8.Ambo Guttu
9.Jantje Lode Wick
10.Ronny Yauri
11.Hengky
12.Charles
13.Herman Sugianto
14.Jufri
15.Thoheni
16.Siswand Maeloa
17.Jimmi
18.Deni
19.Dedi
20.Edi Prayitno
21.Anton
22.Ucok
23.Umar
24.Arkanul
25.Jumang
26.Sardi
27.Nani
28.H. Darwis
29.Hamida
30.Ani Makku
31.Mama Imma
32.H. Ahmad Renreng
33.Zirmayanto SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rustam Taruk SE ahli waris alm So Lingkua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Laila, S.H., M.H.Rustam taruk, SE
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia cq Mentri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Bupati Luwu
2Presiden Republik Indonesia cq Mentri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Selatan cq Walikota Palopo
3Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu
4Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
5Andrew
6Haji Musa
7Johannes alias Awe
8Ambo Guttu
9Jantje Lode Wick
10Ronny Yauri
11Hengky
12Charles
13Herman Sugianto
14Jufri
15Thoheni
16Siswand Maeloa
17Jimmi
18Deni
19Dedi
20Edi Prayitno
21Anton
22Ucok
23Umar
24Arkanul
25Jumang
26Sardi
27Nani
28H. Darwis
29Hamida
30Ani Makku
31Mama Imma
32H. Ahmad Renreng
33Zirmayanto SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
2Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
3Pemerintah Kecamatan Wara Kota Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugat penggugat seluruhnya
  2. Atas sebidang tanah kering perumahan yang dahulu berlokasi di Desa Tompotikka Kec. Wara, kab  Luwu sekarang Kompleks Terminal Dangerakko Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo seluas ± 3.258 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------Sebelah Utara: Dahulu berbatasdengan tanah abd.samade sekarang komplek TerminalDangerakko bagianutara dan tanah milikAllung PadangSebelah Timur: berbatas dengan tembok mesjidantara ruang tunggu 3 dan ruang tunggu 4penumpang angkutan umum terminalSebelah Selatan: Berbatas dengan Jalan Kelapa sertawarung lapakmilikMahniar, Ati dan Mas SarayoSebelah Barat: Berbatas dengan Jalan Mangga sekarang            Adalah hak milik kakek penggugat yaitu So’lingkua
  3. Menyatakan bahwa SHM No. 1 Tahun 1967  atas nama So’lingkua tetap berlaku sebagai bukti hak milik atas objek sengketa  karena belum  pernah  di  rubah,  ganti  serta  di  batalkan  oleh  pengadilan  sepanjang mengenai  hak  milik  So’lingkua-
  4. Memerintahkan serta menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 160. 360. 000. 000,- ( seratus enam pulu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah )
  5. Memerintahkan dan menghukum tergugat 5 s/d tergugat 20 membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.1. 260. 000. 000,- ( Satu milyar dua ratus enam  puluh juta rupiah )
  6. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah atas objek sengketa tertanggal 15 Agustus 1996 oleh pihak pertama dan pihak kedua serta segala yang berkaikatan dengan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum
  7. Menyatakan bahwa semua hak yang dimilki oleh tergugat satu dan tergugat dua termasuk Hak Pengelolaan ( HPL) atas nama tergugat satu, sepanjang terkait dengan objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hokum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hokum
  8. Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai dan yang ingin menguasai objek sengketa agar segera keluar serta mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat secara utuh tanpa syarat apa pun di atasnya.
  9. Menyatakan bahwa tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melawan hokum.
  10. Menyatakan bahwa tergugat 5 s/d tergugat 20 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  11. Supaya gugatan penggugat mempunyai kekuatan hukum, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meletakkan sita jaminan di atas objek sengketa (conservatoir beslag)
  12. Melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  13. Menghukum kepada tergugat 1 s/d 36 agar patuh dan taat terhadap isi putusan.
  14. Menghukum serta menghukum kepada tergugat 1 s/d tergugat 33 membayar uang denda kepada penggugat sebesar Rp. 1.000. 000/hari jika lalai dalam melaksanakan isi putusan.
  15. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak