Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
YUDI ANTO Alias GIO Bin PETRUS ROMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-29/P.4.12/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ANTO Alias GIO Bin PETRUS ROMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  : 

Bahwa terdakwa Yudi Anto alias Gio Bin Petrus Rombe, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan To Bulung Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Yudi Anto alias Gio Bin Petrus Rombe, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan To Bulung Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa tanggal 31 Oktober 2025 Muh. Fitrah S alias Fitrah menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan mengajak terdakwa untuk berpatungan membeli narkotika sabu-sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama tapi terdakwa mempunyai persediaan narkotika sabu-sabu sehingga tidak jadi berpatungan, selanjutnya terdakwa menyuruh Muh.Fitrah S alias Fitrah mengambil narkotika sabu-sabu di rumah terdakwa lalu Muh. Fitrah S alias Fitrah ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kemudian Muh. Fitrah S alias Fitrah ke rumah Muh. Asdar alias Adda dan mengajak untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama setelah itu Muh. Fitrah S alias Fitrah menuju rumah Muh. Fitrah S alias Fitrah dan rencananya bersama terdakwa mengkonsumsi narkotika sabu-sabu namun dalam perjalanan Muh.Fitrah S alias Fitrah tertangkap dan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok merk Smith warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru nany setelah itu dilakukan interogasi terhadap Muh. Fitrah S alias Fitrah bahwa narkotika sabu-sabu diperoleh dari terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi Juarby. A dan saksi saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan pengembangan di rumah terdakwa dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan berupa 4 (empat) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 2 (dua) sachet bening bekas tempat sabu, 26 (dua puluh enam) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A6 warna silver. Bahwa narkotika sabu-sabu dibeli oleh terdakwa melalui instagram D.S Clothing UTM dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah setelah itu terdakwa membagi menjadi 5 (lima) sachet plastik bening.
  • Bahwa sebelum terdakwa tertangkap terdakwa mengkonsumsi narkotika sabu-sabu dengan cara  menyiapkan alat hisap dan merakit bong kemudian terdakwa masukkan sabu-sabu ke dalam pireks setelah itu meletakkan pireks di lubang pipet dan membakarnya kemudian mengisap asap sabu dari pipet.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 5083/NNF/XI/2025 tanggal 06 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0902 gram milik tersangka Muh. Fitrah .S alias Fitra Bin Saharuddin, 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3044 gram milik Yudi Anto alias Gio Bin Petrus Rombe serta urine milik Yudi Anto alias Gio Bin Petrus Rombe, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya