| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Indra Wismoyo Alang alias Moyo Bin Alang, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pontap Kecamatan Wara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya infomasi dari masyarakat terkait di sekitar daerah jl. Ahmad Yani Kel. Pontap Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian saksi Juarby. A dan saksi Endi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu terdakwa diamankan dan dilakukan pengeledahan lalu ditemukan berupa 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk LA Bold warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh setelah terdakwa menghubungi saksi Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid dan ingin mengajak untuk berpatungan membeli narkotika sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama-sama, tapi saksi Taqwa Majid alias Taqwa yang sudah mempunyai persediaan narkotika sabu-sabu sehingga terdakwa tidak jadi untuk berpatungan, setelah itu saksi Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid menyerahkan 1 (satu) sachet plastik narkotika sabu-sabu dan rencananya akan dikonsumsi di rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 4464/NNF/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0822 gram, 22 (dua puluh dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7704 gram, urine milik Indra Wismoyo Alang alias Moyo bin Alang, dan urine milik Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Indra Wismoyo Alang alias Moyo Bin Alang, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pontap Kecamatan Wara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya infomasi dari masyarakat terkait di sekitar daerah jl. Ahmad Yani Kel. Pontap Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian saksi Juarby. A dan saksi Endi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu terdakwa diamankan dan dilakukan pengeledahan lalu ditemukan berupa 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk LA Bold warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh setelah terdakwa menghubungi saksi Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid dan ingin mengajak untuk berpatungan membeli narkotika sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama-sama, tapi saksi Taqwa Majid alias Taqwa yang sudah mempunyai persediaan narkotika sabu-sabu sehingga terdakwa tidak jadi untuk berpatungan, setelah itu saksi Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid menyerahkan 1 (satu) sachet plastik narkotika sabu-sabu dan rencananya akan dikonsumsi di rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 4464/NNF/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0822 gram, 22 (dua puluh dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7704 gram, urine milik Indra Wismoyo Alang alias Moyo bin Alang, dan urine milik Taqwa Majid alias Taqwa Bin Abd. Majid, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|