Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. MUSTAHIR Alias TAHIR Alias BAPAKNYA DILLA Bin YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1903/P.4.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAHIR Alias TAHIR Alias BAPAKNYA DILLA Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Mustahir alias Bapaknya Dilla Bin Yunus, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025  sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di  Kawasan pasar sentral Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa berawal ketika saksi Darmawati alias Mama Ayu Binti Arsyad Manggatta (Alm) sedang membuka toko jualan kemudian saksi korban  Marga Pradipta N alias Ayah Raja Bin Nurdin Haruna lewat depan toko saksi Darmawati alias Mama Ayu Binti Arsyad Manggatta (alm) karena ingin mengambil air sambil berteriak “lebih cantik kakinya istriku daripada mukamu secara berulang-ulang, kemudian saat itu ada terdakwa mendengar perkataan saksi korban selanjutnya mendatangi saksi korban lalu menendang motor yang yang dikendarai saksi korban sambil mengatakan “kenapako kasi begitu iparko, saya pukul ko itu, saya parangi ko itu, kemudian saksi korban mengatakan “kenapa ko apa urusanmu kau” sambil mengatakan mengulangi perkataan tersebut kepada saksi Darmawati alias Mama Ayu Binti Arsyad, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ jangan ko ulangi bicara kotor begitu, tidak enak didengar, apa lagi yang kau kata-katai itu iparku, satu kali pi kau ulangi bicara begitu, saya makan ko itu”. Kemudian setelah itu saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dan kembali ke stand toko milik saksi korban dan memberitahu istri saksi korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1)  ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya