Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa DEDI AZHARI BIN MASHADIR pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Mangga kelurahan Wara kecamatan Wara kota palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut : -------------
- Berawal pada bulan januari 2024, tersangka melihat status INSTAGRAM TITANIUM_HIGH.INC di hanphonenya dengan mengatakan “ butuh karyawan yang Amanah” sehingga tersangka menawarkan diri untuk bekerja sama dengan pemilik INSTAGRAM TITANIUM_HIGH.INC , sehingga mulai bulan januari tersangka bekerja sama dengan pemilik INSTAGRAM TITANIUM_HIGH.INC untuk menjual narkotika jenis shabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) jika laku terjual.
- Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita pemilik INSTAGRAM TITANIUM_HIGH.INC menyuruh kembali tersangka untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan yosudarso kota Palopo tepatnya di tiang lampu dalam Lorong dekat lapas palopo, dan pada saat tersangka mengambil barang tersebut ternyata jumlahnya banyak dari biasanya sehingga tersangka membawahnya pulang untuk membaginya ke dalam beberapa sachet dan pipet kecil, dan selanjutnya tersangka menjual ke beberapa pembeli dan sudah menjual sebanyak 20 (dua puluh) gram dan setiap penjualan narkotika jenis shabu tersebut tersangka kirim uang melalui BANK JAGO atas nama Junaedi dengan nomor rekening 101058738225 yang tersangka sendiri belum pernah bertemu dengan pemilik rekening tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada Hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 Pukul 11.00 Wita, Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Jalan Mangga kelurahan Wara kecamatan Wara kota palopo. atas informasi tersebut dilaporkan ke KANIT TIMSUS AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K., M.H. dan didampingi PANIT 1 TIMSUS IPDA A.ASMAR ALIMUDDIN, S.H., S.M., M.M dan atas perintah KANIT TIMSUS ,dan saksi Junaedi, Risman melakukan tindakan penyelidikan dan Sekira Pukul 20.00 Wita, Tim berangkat ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya dan tim melakukan observasi dan pemantauan di sekitaran Jln. Mangga kelurahan Wara kecamatan Wara kota palopo untuk dilakukan Penggeledahan dan penangkapan.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Tim melihat ada lelaki yang mencurigakan di Jalan Mangga kelurahan Wara kecamatan wara kota palopo dan pada saat saksi risman dan junaedi mendekati lelaki tersebut mengaku bernama Dedi Azhari bin Mashadir (tersangka) dan pada saat diintrogasi Tersangka mengakui bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis shabu di rumah kosnya yang terletak di Jalan Mangga Kelurahan Wara Kecamatan Wara Kota Palopo dan pada saat penggeledahan barang bukti yang di temukan tergantung di tembok di dalam plastic parfum ruangan merek stella warna putih sebanyak 1 (satu) sachet besar di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet kecil berisi narkotika jenis shabu, Sedangkan barang bukti yang di temukan di bawah kulkas di bagian dapur yaitu 1 (satu) kardus kecil warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet kecil berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) pipet warna kuning berisi shabu, 4 (empat) pipet warna pink berisi shabu, 8 (delapan) pipet warna hitam berisi shabu, 1 (satu) pipet warna biru berisi shabu, 1 (satu) bungkus sachet plastic kosong, dan 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk CAMRY,1 (satu) unit handphone android merk Redmi Note 10 pro, selanjutnya saksi Risman dan saksi Junaedi membawa tersangka serta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba polda Sulawesi selatan;
- Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 1352/NNF/IV/2024 tanggal 04 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,MSi selaku kaur narko Subdit Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:
A. Barang bukti:
- 1 (satu) plastic parfum merek stella berisi 1 (satu) sachet plastik besar yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 20,2221 gram, diberi nomor barang bukti 8709/2024/NNF.
- 1 (satu) buah kardus warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5285 gram, diberi nomor barang bukti 8710/2024/NNF .
- 4 (empat ) buah pipet warna kuning masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3474 gram, diberi nomor barang bukti 8711/2024/NNF .
- 4 (empat ) buah pipet warna pink masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5483 gram, diberi nomor barang bukti 8712/2024/NNF .
- 8 (delapan ) buah pipet warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3872 gram, diberi nomor barang bukti 8713/2024/NNF
- 1(satu) buah pipet warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0899 gram, diberi nomor barang bukti 8714/2024/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) sachet plastic kosong, diberi nomor barang bukti 8715/2024/NNF.
- 2 (dua) sachet plastik bekas pakai, diberi nomor barang bukti 8716/2024/NNF.
- 1 (satu) buah timbangan digital , diberi nomor barang bukti 8717/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 8718/2024/NNF.
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka DEDI AZHARI BIN MASHADIR.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Nomor barang bukti 8709/2024/NNF, 8710/2024/NNF, 8711/2024/NNF, 8712/2024/NNF, 8713/2024/NNF, 8714/2024/NNF, 8716/2024/NNF, 8718/2024/NNF, Barang bukti tersebut diatas benar (+) mengandung Metafetamia.
- 8715/2024/NNF,tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika
- 8717/2024/NNF,tersebut diatas adalah benar tidak dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik.
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Tersangka DEDI AZHARI BIN MASHADIR, pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Mangga kelurahan Wara kecamatan Wara kota palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri palopo , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,yang dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada Hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 Pukul 11.00 Wita, Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Jalan Mangga kelurahan Wara kecamatan Wara kota palopo. atas informasi tersebut dilaporkan ke KANIT TIMSUS AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K., M.H. dan didampingi PANIT 1 TIMSUS IPDA A.ASMAR ALIMUDDIN, S.H., S.M., M.M dan atas perintah KANIT TIMSUS ,dan saksi Junaedi, saksi Risman melakukan tindakan penyelidikan dan Sekira Pukul 20.00 Wita, Tim berangkat ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya dan tim melakukan observasi dan pemantauan di sekitaran Jln. Mangga kelurahan Wara kecamatan Wara kota palopo untuk dilakukan Penggeledahan dan penangkapan.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Tim melihat ada lelaki yang mencurigakan di Jalan Mangga kelurahan Wara kecamatan wara kota palopo dan pada saat saksi risman dan junaedi mendekati lelaki tersebut mengaku bernama Dedi Azhari bin Mashadir (tersangka) dan pada saat diintrogasi Tersangka mengakui bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis shabu di rumah kosnya yang terletak di Jalan Mangga Kelurahan Wara Kecamatan Wara Kota Palopo dan pada saat penggeledahan barang bukti yang di temukan tergantung di tembok di dalam plastic parfum ruangan merek stella warna putih sebanyak 1 (satu) sachet besar di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet kecil berisi narkotika jenis shabu, Sedangkan barang bukti yang di temukan di bawah kulkas di bagian dapur yaitu 1 (satu) kardus kecil warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet kecil berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) pipet warna kuning berisi shabu, 4 (empat) pipet warna pink berisi shabu, 8 (delapan) pipet warna hitam berisi shabu, 1 (satu) pipet warna biru berisi shabu, 1 (satu) bungkus sachet plastic kosong, dan 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk CAMRY,1 (satu) unit handphone android merk Redmi Note 10 pro, selanjutnya saksi Risman dan saksi Junaedi membawa tersangka serta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba polda Sulawesi selatan;
- Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 1352/NNF/IV/2024 tanggal 04 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,MSi selaku kaur narko Subdit Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:
A. Barang bukti:
- 1 (satu) plastic parfum merek stella berisi 1 (satu) sachet plastik besar yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 20,2221 gram, diberi nomor barang bukti 8709/2024/NNF.
- 1 (satu) buah kardus warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5285 gram, diberi nomor barang bukti 8710/2024/NNF .
- 4 (empat ) buah pipet warna kuning masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3474 gram, diberi nomor barang bukti 8711/2024/NNF .
- 4 (empat ) buah pipet warna pink masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5483 gram, diberi nomor barang bukti 8712/2024/NNF .
- 8 (delapan ) buah pipet warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3872 gram, diberi nomor barang bukti 8713/2024/NNF
- 1(satu) buah pipet warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0899 gram, diberi nomor barang bukti 8714/2024/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) sachet plastic kosong, diberi nomor barang bukti 8715/2024/NNF.
- 2 (dua) sachet plastik bekas pakai, diberi nomor barang bukti 8716/2024/NNF.
- 1 (satu) buah timbangan digital , diberi nomor barang bukti 8717/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 8718/2024/NNF.
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka DEDI AZHARI BIN MASHADIR.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Nomor barang bukti 8709/2024/NNF, 8710/2024/NNF, 8711/2024/NNF, 8712/2024/NNF, 8713/2024/NNF, 8714/2024/NNF, 8716/2024/NNF, 8718/2024/NNF, Barang bukti tersebut diatas benar (+) mengandung Metafetamia.
- 8715/2024/NNF,tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika
- 8717/2024/NNF,tersebut diatas adalah benar tidak dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik.
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |