Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Erlysa
3.Erlysa Said, S.H., M.H.
WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 925 /P.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Erlysa
3Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Perum. Green Recidance Padang Alipan Blok C.1 No. 22 Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita, terdakwa menggunakan handphone dengan nomor 082193816623 menghubungi Siti Nurhaliza melalui media sosial Whatsapp dengan nomor handphone +601137463784 untuk membeli shabu dan lalu Siti Nurhaliza menyuruh terdakwa untuk melakukan transfer uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kenomor rekening yang diberikan, kemudian mentransfer uang tersebut, setelah itu terdakwa memberitahu Siti Nurhaliza bahwa terdakwa sudah mentransfer harga shabu yang dipesan, selanjutnya Siti Nurhaliza mengarahkan terdakwa untuk mengambil shabu pesanannya di lapangan bola Lara Desa Lara Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu tepatnya dibelakang Halte. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud dan benar terdapat 1 (satu) saset plastik bening berukuran sedang berisakan shabu selanjutnya terdakwa mengambil shabu lalu terdakwa pulang kembali kerumahnya di Perum. Green Recidance Padang Alipan Blok C.1 No. 22 Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo, setelah tiba terdakwa kemudian membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik bening berisikan shabu, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) saset shabu, lalu sisanya 4 (empat) saset plastik berisikan shabu terdakwa simpan di tempat kabel cas dan terdakwa letakkan dirak kamar;.
  • Bahwa selanjutya saksi ENDI dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama rekan sat Resnarkoba Polres Palopo menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Perum.Green Recidence Padang Alipan Kel.Jaya Kec.Telluwanua Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan (Survilance) dengan cara melakukan pengawasan di sekitaran tersebut dan pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 wita saksi ENDI dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama rekan sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN lalu kami lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Relme warna hitam di dalam kantong celananya, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang di saksikan oleh ketua RW dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kabel cash warna putih bening yang mana di dalam tempat cash tersebut berisi 4 (empat) sacshet plastic bening beris sabu dan 1 (satu) sacshet plastic bening didugas bekas tempat sabu yang di bungkus dengan tissue , 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna biru yang disimpan di rak pakaian di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlaku;
  • Bahwa setelah diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap adalah miliknya yang terdakwa beli dari Siti Nurhaliza dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap Siti Nurhaliza, namun tidak ditemukan sehingga Siti Nurhaliza ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3463/NNFV/III/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3256 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Perum. Green Recidance Padang Alipan Blok C.1 No. 22 Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita, terdakwa menggunakan handphone dengan nomor 082193816623 menghubungi Siti Nurhaliza melalui media sosial Whatsapp dengan nomor handphone +601137463784 untuk membeli shabu dan lalu Siti Nurhaliza menyuruh terdakwa untuk melakukan transfer uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kenomor rekening yang diberikan, kemudian mentransfer uang tersebut, setelah itu terdakwa memberitahu Siti Nurhaliza bahwa terdakwa sudah mentransfer harga shabu yang dipesan, selanjutnya Siti Nurhaliza mengarahkan terdakwa untuk mengambil shabu pesanannya di lapangan bola Lara Desa Lara Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu tepatnya dibelakang Halte. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud dan benar terdapat 1 (satu) saset plastik bening berukuran sedang berisakan shabu selanjutnya terdakwa mengambil shabu lalu terdakwa pulang kembali kerumahnya di Perum. Green Recidance Padang Alipan Blok C.1 No. 22 Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo, setelah tiba terdakwa kemudian membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik bening berisikan shabu, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) saset shabu, lalu sisanya 4 (empat) saset plastik berisikan shabu terdakwa simpan di tempat kabel cas dan terdakwa letakkan dirak kamar;
  • Bahwa selanjutya saksi ENDI dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama rekan sat Resnarkoba Polres Palopo menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Perum.Green Recidence Padang Alipan Kel.Jaya Kec.Telluwanua Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan (Survilance) dengan cara melakukan pengawasan di sekitaran tersebut dan pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 wita saksi ENDI dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama rekan sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN lalu kami lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Relme warna hitam di dalam kantong celananya, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang di saksikan oleh ketua RW dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kabel cash warna putih bening yang mana di dalam tempat cash tersebut berisi 4 (empat) sacshet plastic bening beris sabu dan 1 (satu) sacshet plastic bening didugas bekas tempat sabu yang di bungkus dengan tissue , 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna biru yang disimpan di rak pakaian di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlaku;
  • Bahwa setelah diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap adalah miliknya yang terdakwa beli dari Siti Nurhaliza dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap Siti Nurhaliza, namun tidak ditemukan sehingga Siti Nurhaliza ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3463/NNFV/III/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3256 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Perum. Green Recidance Padang Alipan Blok C.1 No. 22 Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita, terdakwa menggunakan handphone dengan nomor 082193816623 menghubungi Siti Nurhaliza melalui media sosial Whatsapp dengan nomor handphone +601137463784 untuk membeli shabu dan lalu Siti Nurhaliza menyuruh terdakwa untuk melakukan transfer uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kenomor rekening yang diberikan, kemudian mentransfer uang tersebut, setelah itu terdakwa memberitahu Siti Nurhaliza bahwa terdakwa sudah mentransfer harga shabu yang dipesan, selanjutnya Siti Nurhaliza mengarahkan terdakwa untuk mengambil shabu pesanannya di lapangan bola Lara Desa Lara Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu tepatnya dibelakang Halte. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud dan benar terdapat 1 (satu) saset plastik bening berukuran sedang berisakan shabu selanjutnya terdakwa mengambil shabu lalu terdakwa pulang kembali kerumahnya di Perum. Green Recidance Padang Alipan Blok C.1 No. 22 Kel. Jaya Kec. Telluwanua Kota Palopo, setelah tiba terdakwa kemudian membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik bening berisikan shabu, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) saset shabu;
  • bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika adalah pertama-tama terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 buah potongan pipet plastik, 1 buah botol air mineral, 1 batang kaca pireks,1 uah korek api. Setelah merakit alat isap (bong), terdakwa lalu masukkan shabu kedalam pireks, lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi shabu tersebut kelubang pipet, kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan suhu api yang kecil, lalu terdakwa mengisap asap dari shabu tersebut melalui pipet yang satunya, setelah itu asap tersebut terdakwa hembuskan;
  • Bahwa selanjutya saksi ENDI dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama rekan sat Resnarkoba Polres Palopo menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Perum.Green Recidence Padang Alipan Kel.Jaya Kec.Telluwanua Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan (Survilance) dengan cara melakukan pengawasan di sekitaran tersebut dan pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 wita saksi ENDI dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama rekan sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN lalu kami lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Relme warna hitam di dalam kantong celananya, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang di saksikan oleh ketua RW dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kabel cash warna putih bening yang mana di dalam tempat cash tersebut berisi 4 (empat) sacshet plastic bening beris sabu dan 1 (satu) sacshet plastic bening didugas bekas tempat sabu yang di bungkus dengan tissue , 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna biru yang disimpan di rak pakaian di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlak
  • bahwa karena terdakwa mengaku telah mengkonsumsi shabu maka dilakukan pemeriksaan urine di Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3463/NNFV/III/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3256 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa WINANDAR ASWAWAN Alias NANDAR Bin ASWAWAN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya