Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa MASWIN BIN MUSTADIR SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 22.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di To’Bulung, Kel. To’Bulung, Kec. Bara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 16.30 WITA terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Lk. CATUR (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mau mengambil lagi (sabu) yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa mau mengambil barang lagi yaitu yang dimaksud adalah Narkotika jenis Sabu-sabu Gol. 1 sebanyak 1 (satu) gram dimana ketika itu terdakwa kemudian mentransfer uang kepada Lk. CATUR sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 04.00 Wita terdakwa menerima kiriman dari Lk. CATUR yaitu berupa 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu Gol. 1 yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari Lk. CATUR.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi NALDY melalui pesan WhatsApp yang mana pada saat itu saksi NALDY meminta persediaan shabu kepada terdakwa dikarenakan ada seorang yang akan membeli Narkotika Jenis Shabu kepada saksi NALDY dan kemudian tidak lama kemudian saksi NALDY datang kerumah terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu yang sebelumnya telah diminta oleh saksi NALDY kepada terdakwa yang kemudian diberikan oleh terdakwa kepada saksi NALDY.
- Bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi NALDY untuk melakukan penjualan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu dengan cara terdakwa menyiapkan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu dan terdakwa memberikan kepada saksi NALDY Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet atau 1 (satu) seper dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saksi NALDY membagi kembali Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) sachet dan menjualnya dengan harga Rp. 200.000,- per sachetnya dan setiap berhasil melakukan penjualan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu saksi NALDY menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi NALDY mendapatkan upah dari penjualan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu tersebut Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 200.000,-.
- Bahwa terdakwa telah memesan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Lk, CATUR dengan berat shabu yang sama yaitu 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).-
- Bahwa Terdakwa yang berprofesi sebagai seorang sopir dengan demikian terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk membeli atau menjual Narkotika golongan I jenis shabu-shabu..
- Bahwa berdasarkan Surat Pusat Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1634/NNF/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI. S.Si, serta diketahui oleh ASMAWATI, SH., M.Kes selaku Plt Waka Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti 3746/2025/NNF dengan total berat netto seluruhnya 0,2856 gram, barang bukti 3747/2025/NNF yaitu Sachet Palstik Kecil Bekas Pakai, seperti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan demikian juga sample urine Terdakwa nomor 3749/2025/NNF adalah benar mengandung METHAMPETHAMINE.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
A T A U
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa MASWIN BIN MUSTADIR SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 22.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di To’Bulung, Kel. To’Bulung, Kec. Bara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 16.30 WITA terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Lk. CATUR (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mau mengambil lagi (sabu) yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa mau mengambil barang lagi yaitu yang dimaksud adalah Narkotika jenis Sabu-sabu Gol. 1 sebanyak 1 (satu) gram dimana ketika itu terdakwa kemudian mentransfer uang kepada Lk. CATUR sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 04.00 Wita terdakwa menerima kiriman dari Lk. CATUR yaitu berupa 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu Gol. 1 yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari Lk. CATUR.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi NALDY melalui pesan WhatsApp yang mana pada saat itu saksi NALDY meminta persediaan shabu kepada terdakwa dikarenakan ada seorang yang akan membeli Narkotika Jenis Shabu kepada saksi NALDY dan kemudian tidak lama kemudian saksi NALDY datang kerumah terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu yang sebelumnya telah diminta oleh saksi NALDY kepada terdakwa yang kemudian diberikan oleh terdakwa kepada saksi NALDY.
- Bahwa terdakwa telah memesan Narkotika Gol. 1 Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Lk, CATUR dengan berat shabu yang sama yaitu 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Pusat Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1634/NNF/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI. S.Si, serta diketahui oleh ASMAWATI, SH., M.Kes selaku Plt Waka Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti 3746/2025/NNF dengan total berat netto seluruhnya 0,2856 gram, barang bukti 3747/2025/NNF yaitu Sachet Palstik Kecil Bekas Pakai, seperti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan demikian juga sample urine Terdakwa nomor 3749/2025/NNF adalah benar mengandung METHAMPETHAMINE.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
A T A U
Ketiga
----------Bahwa ia terdakwa MASWIN BIN MUSTADIR SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 17.30 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di To’Bulung, Kel. To’Bulung, Kec. Bara, Kota Palopo tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, melakukan perbuatan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menggunakan/mengkonsumsi shabu-shabu dengan cara pertama-tama menyiapkan alat hisap yang terbuat dari botol dan berisi air kemudian pada tutup botol tersebut di beri 2 (dua) lubang dan dimasukkan 2 (dua) buah pipet dimana salah satu pipet dihubungkan dengan pirex kaca kemudian shabu diletakkan di atas pirex kaca kemudian dibakar dan dihisap melalui salah satu pipet. Bahwa berselang tidak lama kemudian pihak yang berwajib datang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Pusat Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 1634/NNF/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI. S.Si, serta diketahui oleh ASMAWATI, SH., M.Kes selaku Plt Waka Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti 3746/2025/NNF dengan total berat netto seluruhnya 0,2856 gram, barang bukti 3747/2025/NNF yaitu Sachet Palstik Kecil Bekas Pakai, seperti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan demikian juga sample urine Terdakwa nomor 3749/2025/NNF adalah benar mengandung METHAMPETHAMINE.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan atau ijin untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |