Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Plp | 1.Husain, SH., MH. 2.Gerei Sambine, SH. MH 3.Sakaaria Aly Said, SH |
MUH. IRFAN NAWIR. ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Feb. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Plp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Feb. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/R.4.13/Ep.3/02/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
------Bahwa ia terdakwa. MUH. IRFAN NAWIR. ST pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 s/d Hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat/melalui Media Duta Online di Jl. Mujair BTP Bogar Blok C No.139 Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu melalui Iklan media massa elektornik, internetdi luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 230/HK.03.1-kpt/7373/KPU-Kot/XII/2018 tentang Perbaikan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo Pada Pemilihan Umum tahun 2019 dimana terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST telah ditetapkan sebagai calon anggota Legislatif DPRD Kota Palopo dari Partai Golkar No urut 7 daerah pemilihan Kec. Wara Timur, Kec. Wara Selatan dan Kec. Sendana Kota Palopo dan berdasarkan hasil Keputusan KPU Kota Palopo tersebut kemudian saksi Syamsiar Syam yang merupakan teman akrab dari terdakwa sekaligus sebagai Direktur Mediaduta Online Palopo lalu mengkampayekan terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST melalui Media Online miliknya yaitu Mediaduta Online dimana iklan tersebut terpasang dari tanggal 22 November 2018 s/d 14 Desember 2018 dengan bertuliskan ; ‘’Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2018, dan terpasang tanda gambar MUH. IRFAN NAWIR. ST dengan memakai baju partai yaitu partai Golkar dengan nomor urut 7 dari Dapil III Kota Palopo’’ Bahwa setelah saksi Syamsiar Syam memasang iklan tersebut kemudian saksi lalu memberitahukan kepada terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST bahwa iklan kampanye tersebut telah terpasang pada media Online yaitu mediaduta Online dan hal itu disampaikan kembali oleh saksi Syamsiar Syam ketika bertemu dengan terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST disalah satu mal di Kota Makassar dan hal itu di dukung oleh terdakwa sendiri dengan maksud agar orang yang melihat Iklan tersebut dapat memilihnya dengan cara mencoblos tanda gambar/ nomor urut tersebut dengan tujuan agar hasil perolehan suara terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST dapat tercapai/terpenuhi. Bahwa pemasangan Iklan yang dilakukan oleh saksi Syamsiar Syam tersebut yang mana terdakwa juga mengetahui bahwa hal itu belum diperbolehkan oleh KPU Kabupaten/Kota Palopo dan hal itu diketahui pula oleh terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST bahwa pemasangan iklan kampanye baru dapat dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019 s/d 13 April 2019 berdasarkan peraturan Nomor 32 Tahun 2018 Jo Peraturan KPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tetapi terdakwa MUH. IRFAN NAWIR. ST yang mengetahui peraturan tersebut tidak mengindahkan bahkan tidak melarang atau menyuruh orang lain menghapus iklan tersebut pada MediaDuta Online milik saksi Syamsiar Syam Bahwa akibat pemasangan iklan lewat Media online/Internet tersebut sehingga dapat diketahui/diakses oleh masyarakat/Publik yang melihatnya dan hal itu pula diketahui/diakses oleh saksi Fahru Rizal sehingga saksi Fahru Rizal meneruskan temuan/melaporkan kepada Panwascam Wara Timur Kota Palopo setelah itu diteruskan ke Panwaslu Kota Palopo untuk ditindaki dan di proses lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) Jo Pasal 275 Ayat (1) huruf f Undang-Undang R.I No.7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |