Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
KHOMENI ALINUR alias ALI bin ALM. JAMALUDDIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/P.4.12/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOMENI ALINUR alias ALI bin ALM. JAMALUDDIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa KHOMENI ALINUR  Alias ALI  Bin  Alm. JAMALUDDIN AHMAD, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat Jl. Jend. Sudirman, kel. Takkaalala, Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa menerima telepon dari keluarga terdakwa yang berada di Toraja dengan mengabari bahwa tante terdakwa yakni (Almh Nuriana) telah meningal dunia, namun pada saat itu terdakwa masih tidak percaya setelah mendapat kabar tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah untuk memberitahukan kepada orang tuanya. Setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah tantenya yang berdekatan dengan rumah milik saksi korban Nur Aini Wulandari untuk menanyakan dan memastikan apakah kabar yang terdakwa dapat benar atau tidak, namun pada saat terdakwa menanyakan ke tante terdakwa ternyata tante terdakwa tidak mengetahuinya, sehingga pada saat itu terdakwa emosi dan langsung datang kerumah saksi korban Nur Aini Wulandari untuk mencari orang tuanya untuk memberitahukan kepada orang tuanya kenapa sampai tidak memberitahukan ke tante terdakwa padahal tinggal berdampingan rumah, karena pada saat itu terdakwa tidak menemui orang tua saksi korban Nur Aini Wulandari yakni saksi Harni untuk menanyakan hal tersebut, namun saksi Harni sedang berada di rumah sakit, Kemudian pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Nur Aini Wulandari akhirnya terdakwa emosi lalu dan langsung memarahi saksi korban Nur Aini Wulandari dengan mengatakan “ DEN RAKA TAU LAN LIU TE, SUNGUNG KO KU PATEI KO, TAILASO KU PATEI KO, MASAKI TANTA YANA TAE NA PAO-PAO I”, sambil membawa sebatang balok, tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Nur Aini Wulandari dan terdakwa bertemu di ruang tamu kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban Nur Aini Wulandari dengan mengatakan “UMBA BAPAK MU SOLA MAMAMU KU PATEI” sambil merusak pot bunga yang berada di ruang tamu, karena saksi korban Nur Aini Wulandari panik kemudian saksi korban Nur Aini Wulandari langsung menelpon saksi Harni. Kemudian terdakwa mengancam kepada saksi korban Nur Aini Wulandari dengan mengatakan “IKO DUKA RAKA LA KU PATEI”, setelah mengetahui bahwa saksi korban Nur Aini Wulandari menelpon ibunya terdakwa langsung keluar dari rumah kemudian pada saat sudah di luar rumah terdakwa melakukan pengrusakan pada jendela saksi korban Nur Aini Wulandari yang mana, pintu rumah dan kaca jendela pecah serta bingkainya patah. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengrusakan, mengakibatkan saksi korban Nur Aini Wulandari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; 

     
       --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 ayat (1) KUHP -----------------------

-------- Perbuatan Terdakwa KHOMENI ALINUR  Alias ALI  Bin  Alm. JAMALUDDIN AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1 ) KUHPidana------------------------

 

 ----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------

 

 KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa KHOMENI ALINUR  Alias ALI  Bin  Alm. JAMALUDDIN AHMAD, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat Jl. Jend. Sudirman, kel. Takkaalala, Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa menerima telepon dari keluarga terdakwa yang berada di Toraja dengan mengabari bahwa tante terdakwa yakni (Almh Nuriana) telah meningal dunia, namun pada saat itu terdakwa masih tidak percaya setelah mendapat kabar tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah untuk memberitahukan kepada orang tuanya. Setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah tantenya yang berdekatan dengan rumah milik saksi korban Nur Aini Wulandari untuk menanyakan dan memastikan apakah kabar yang terdakwa dapat benar atau tidak, namun pada saat terdakwa menanyakan ke tante terdakwa ternyata tante terdakwa tidak mengetahuinya, sehingga pada saat itu  terdakwa tidak terima akan perkataan tersebut kemudian terdakwa emosi dan langsung datang kerumah saksi korban Nur Aini Wulandari untuk mencari orang tuanya untuk memberitahukan kepada orang tuanya kenapa sampai tidak memberitahukan ke tante terdakwa padahal tinggal berdampingan rumah. Karena pada saat itu terdakwa tidak menemui orang tua saksi korban Nur Aini Wulandari untuk menanyakan hal tersebut, namun mereka sedang berada di rumah sakit, lalu pada saat itu terdakwa melihat saksi korban Nur Aini Wulandari akhirnya terdakwa emosi lalu dan langsung memarahi saksi korban Nur Aini Wulandari dengan mengatakan “ DEN RAKA TAU LAN LIU TE, SUNGUNG KO KU PATEI KO, TAILASO KU PATEI KO, MASAKI TANTA YANA TAE NA PAO-PAO I”, sambil membawa sebatang balok, tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi korban Nur Aini Wulandari dan terdakwa bertemu di ruang tamu kemudian terdakwa  bertanya kepada saksi korban Nur Aini Wulandari dengan mengatakan “UMBA BAPAK MU SOLA MAMAMU KU PATEI” sambil merusak pot bunga yang berada di ruang tamu, karena saksi korban Nur Aini Wulandari panik kemudian saksi korban Nur Aini Wulandari langsung menelpon ibunya. Kemudian terdakwa mengancam kepeda saksi korban Nur Aini Wulandari dengan mengatakan “IKO DUKA RAKA LA KU PATEI”, setelah mengetahui bahwa saksi korban Nur Aini Wulandari menelpon ibunya terdakwa langsung keluar dari rumah kemudian pada saat sudah di luar rumah terdakwa melakukan pengrusakan pada jendela saksi korban Nur Aini Wulandari yang mana, pintu rumah dan kaca jendela pecah serta bingkainya patah. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Nur Aini Wulandari merasa ketakutan.

 

------ Perbuatan Terdakwa KHOMENI ALINUR  Alias ALI  Bin  Alm. JAMALUDDIN AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) KUH Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya