Dakwaan |
Bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan Ringan yang diduga dilakukan oleh tersangka sdr. AHMAD AKBAR, terhadap korban sdri. ROSNIATI Alias BU ROS, yaitu terjadi pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira jam 13.30 Wita di Kantor UPTD KPH Lamasi, Jl. Opu Tosappaile Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo, yang mana saat itu korban sdri. ROSNIATI Alias BU ROS datang di kantor tersebut sekira jam 07.21 Wita, untuk mau ceklok namun tidak bisa, setelah itu korban bertanya kepada tersangka sdr. AHMAD AKBAR dengan mengatakan “KENAPA CEKLOK SAYA TIDAK BISA” dan dijawab tersangka sdr. AHMAD AKBAR dengan mengatakan “TIDAK TAHU BU, KARENA SAYA BISA JI”, setelah itu korban mendatangi Kepala KPH yang sedang berbincang dengan sdr. SANGER, kemudian korban bertanya dengan kepala KPH sdr. LEKSI JUNA PALILI dengan mengatakan “BISAKAH ABSEN MANUAL JUGA”, dan dijawab “IYA KAK”, setelah itu sdr. SANGER memberikan/menyodorkan absen manual dan kemudian korban mengambilnya serta mengabsenya, setelah itu korban meninggalkan kantor tersebut, sekira jam 11.00 wita, korban mau ceklok lagi namun tidak bisa, kemudian korban menelpon sdri. ROSMITA SARIRA dengan mengatakan “DINDA KENAPA CEKLOK SAYA TIDAK BISA”, dan dijawab sdri. ROSMITA SARIRA dengan mengatakan “SAYA TIDAK TAHU, TANYAKI PAK AKBAR”, kemudian korban koordinasi dengan cara menelpon ke Dinas Provinsi Kehutanan yaitu sdri. UMPEQ, dan korban bertanya dengan mengatakan “SAYA TIDAK BISA CEKLOK”, dan dijawab sdri. UMPEQ dengan mengatakan “TUNGGU KA DULU, SAYA KOORDINASIKAN DENGAN PAK KEPALA KPH TA, SABARKI KAK DULU NANTI SAYA INFORMASKAN ULANGKI”, kemudian datang sdr. AHMAD AKBAR dan korban bertanya “PAK AKBAR, SAYA TIDAK BISA CEKLOK ULANG LAGI, BAGAIMANA KALAU DIGANTI LAGI PAKAI TELUNJUK KAYAK DULU, ATAU KALAU TIDAK BISA NANTI SAYA YANG ATUR,” kemudian mendatangi ke tempat ceklok untuk diperbaiki, dan korban mengatakan “PAK AKBAR SAYA MINTA PETUNJUK, NANTI SAYA YANG ATUR”, tiba-tiba tersangka sdr. AHMAD AKBAR membalik badannya dan berhadapan dengan korban yang mana saat itu korban berada samping kirinya yang kemudian tersangka sdr. AHMAD AKBAR berbicara “BANYAK BICARAKI”, dan langsung meninju tangan kanan bagian lengan kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban membalasnya dengan meninju tangan kanan bagian bahu tersangka sdr. AHMAD AKBAR sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu tersangka sdr. AHMAD AKBAR menampar korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dahi sebelah kiri, setelah itu korban mengatakan kepada tersangka sdr. AHMAD AKBAR, dengan mengatakan “SAYA MELAWAN DAN TIDAK TERIMA DIPERLAKUKAN SEPERTI ITU”, setelah itu tersangka sdr. AHMAD AKBAR mencekik leher samping sebelah kanan dengan jari telunjuk dan jari tengah, kemudian tersangka sdr. AHMAD AKBAR duduk dikursinya, dan kemudian datang sdr. SYUKUR menarik tangan korban supaya tidak terjadi lagi pertengkaran, setelah itu tersangka sdr. AHMAD AKBAR meninggalkan kantor tersebut, dan setelah itu korban melaporkannya kejadian penganiayaan tersebut ke kantor polisi guna proses lebih lanjut |