Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Plp Fitriani Bakri ARSY MADJID ANUGRAH CAHYANA ALIAS ARSY BIN RUDI CAHYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-937/P.4.12.3/ Enz. 1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSY MADJID ANUGRAH CAHYANA ALIAS ARSY BIN RUDI CAHYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ARSY MADJID ANUGRAH CAHYANA Alias ARSY Bin RUDI CAHYANA, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 23.20 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat  di Jalan. Pelataran Lapangan pancasila, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
-     Bahwa bermula ketika saksi H.Tasllim. S.PD. MH bersama dengan saksi Muh. Irsad Mukhtar dan Tim Resnarkoba Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelataran Lapangan pancasila, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo sering dijadikan tempat jual beli obat-obatan yang diduga keras berisikan sediaan farmasi berupa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) dan obat jenis TM (Tramadol), sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi .Tasllim. S.PD. MH bersama dengan saksi Muh. Irsad Mukhtar melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance), melihat seseorang yang mencurigakan kemudian mendekatinya dan langsung memengang tangan Terdakwa lalu melakukan pengeledahan badan dan  menemukan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik dengan jumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) butir yang ditemukan berada didalam kantong celana bagian sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merek iphone 13 warna navy  milik Terdakwa. 
-      Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa memperoleh dari Kota Tanggerang kemudian Terdakwa menghubunginya melalui via whatsApp dengan nomor kontak ?+62 821-7596-8665? dengan nama Gacorrr. Awalnya Lel. REZA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via telephone whatsapp dan mengatakan bahwa kesiniko di pancasila ada lelaki TOPAN mau membeli obat THD sebanyak 10 (sepuluh) sachet lalu Terdakwa menjawab oke tunggu mika, setelah setibanya Terdakwa disana Terdakwa sempat menunggu kedatangan lelaki TOPAN (DPO), dan tidak lama kemudian tiba-tiba petugas kepolisian mendatangi dan langsung mengamankan Terdakwa lalu melakukan pengeledahan badan dan menemukan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik dengan jumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) butir yang ditemukan berada didalam kantong celana bagian sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merek iphone 13 warna navy milik Terdakwa. Kemudian saksi H.Tasllim. S.PD. MH bersama dengan saksi Muh. Irsad Mukhtar mengintrogasi Terdakwa, bahwa obat tersebut akan dijual kepada lelaki TOPAN dengan seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dengan jumlah 10 (sepuluh) sachet obat jenis Trihexyphenidyl (THD), lalu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada sisa obat-obatan yang Terdakwa simpan didalam rumahnya. Kemudian saksi H.Tasllim. S.PD. MH bersama dengan saksi Muh. Irsad Mukhtar melakukan pengintaian dirumah Terdakwa di Jl. Libukang II No. 21, Kel. Malatunrung Kec. Wara Timur Kota Palopo, lalu  saksi H.Tasllim. S.PD. MH bersama dengan saksi Muh. Irsad Mukhtar masuk kedalam rumah milik Terdakwa dan langsung melakukan pengeledahan didalam kamar tidurnya didalam lemari pakaian milik Terdakwa dan menemukan barang atau benda berupa 1.015 (Seribu lima belas lima) butir yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir per sachetnya obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 300 (tiga ratus) butir atau 30 (tiga puluh) papan/strip obat jenis TRAMADOL. Setelah Terdakwa dan Lel. REZA (DPO) memesan dan membelinya secara berpatungan dengan harga Rp. 7.450.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribuh rupiah) yang mana harga tersebut dibagi dua, Terdakwa sebanyak Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribuh rupiah) sedangkan Lel. REZA (DPO) sebanyak Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah obat sebanyak 1285 (Seribu dua ratus delapan puluh lima) butir obat jenis THD (Trihexyphenidyl) yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir per sachetnya dan 300 (tiga ratus) butir atau 30 (tiga puluh) papan/strip obat jenis TRAMADOL. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1682/NOF/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, EKKA AGUSTIANI, Amd dan DEWI, S.Farm, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 
- 100 (Seratus)  butir  pil warna putih logo “ Y” dengan berat netto 22,7100 gram diberi nomor barang bukti 3864/2025/NOF.
- 2 (Dua) shachet  plastik masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih logo “ Y” dengan berat netto 4,5420 gram diberi nomor barang bukti 3865/2025/NOF.
- 3 (Tiga) strip masing-masing  b erisi 10 ( epuluh)  butir  pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto  7,2450 gram diberi nomor barang bukti 3866/ NNF /2025/NOF.
        Barang bukti tersebut milik ARSY MADJID ANUGRAH CAHYANA 
Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC Msd 5978 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor :1682/NOF/2025/NOF benar Positif Tramadol dan Trihexyphenidyl.
-     Bahwa adapun obat Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi dan termasuk pada obat keras (daftar G) sehingga peredarannya hanya dapat dijual melalui Apotik dengan dilayani oleh Apoteker dan menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu;
-     Bahwa perbuatan Terdakwa menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat  atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya