Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Plp Irmawati .S.H, ADJID PRATAMA Alias ADJID Bin UDIN KILWOUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 526 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADJID PRATAMA Alias ADJID Bin UDIN KILWOUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ADJID PRATAMA Alias ADJID Bin UDIN KILWOUW pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Pemuda Kel.Takalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ADJID PRATAMA Alias ADJID Bin UDIN KILWOUW pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Pemuda Kel.Takalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR yang merupakan petugas kepolisian Resort Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pemuda Kel. Takalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo ada seseorang lelaki yang dicurigai sedang mencari sesuatu (tempelan shabu) menidaklanjuti laporan tersebut itu saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pemuda Kel. Takalala Kec. Wara Selatan Kota menuju ke tempat yang dimaksud dan benar melihat terdakwa sedang mencari-cari sesuatu diduga (tempelan shabu) dan terlihat mengambil sesuatu, lalu saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) saset plastik yang berisikan shabu terbungkus potongan plastik bekas tempat makanan ringan berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam, setelah itu terdakwa diiterogasi darimana memperoleh shabu tersebut lalu terdakwa menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut dibeli melalui salah satu akun Instagram dengan nama dr,stone_corp dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan system tempel, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wita yang mana terdakwa mendapat shabu dari akun Instagram dengan nama dr,stone_corp
  • Bahwa karena terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis shabu maka terhadap terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine
  • Bahwa dengan surat tertanggal 24 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Palopo selaku Penyidik Nomor : R-56/II/RES.4.2/2024 telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine terdakwa kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0884/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1875 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ADJID PRATAMA Alias ADJID Bin UDIN KILWOUW adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya