Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. RAHUL Alias RAHUL Bin SYAMSUDDIN RANGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-855/P.4.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHUL Alias RAHUL Bin SYAMSUDDIN RANGGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa Rahul alias Rahul Bin Syamsuddin Ranggo,  pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Patiandjala Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ketika terdakwa sedang berjalan-jalan sambil melihat-lihat situasi yang sepi kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban Herwina Saputri Indasari alias Wina dalam keadaan kosong sehingga terdakwa merusak papan dinding belakang rumah yang terbuat dari papan kayu selanjutnya masuk ke dalam rumah setelah itu membuka pintu kamar yang terkunci dengan cara merusak gembok menggunakan obeng lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil tanpa ijin barang berupa 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio M3 123 warna Kuning tidak memiliki nomor plat polisi yang dalam keadaan terparkir beserta kuncinya, kemudian terdakwa mengambil juga 1 (satu) buah BPKB atas nama Herwina Saputri Indasari yang tersimpan di dalam lemari setelah itu terdakwa membuka pintu samping rumah lalu mendorong motor tersebut keluar rumah selanjutnya terdakwa menyalakan motor lalu membawa pergi motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3, dan ke-5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya