Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Plp |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD GUNAWAN M, SH. | JAMILA BURHAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Djamaluddin Syarif, S.H. | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat Tergugat berupa Pekerjaan konstruksi Penataan Landscape Stadion Lagaligo berdasarkan surat perjanjian Nomor 05/SPK/PPK-PUPR/ LANDS-STADION/APBD/VIII 2023 tanggal 01 Agustus 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/PPK-PUPR/LANDS-STADION/ APBD/ VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segara membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Paket Pekerjaan konstruksi Penataan Landscape Stadion Lagaligo berdasarkan surat perjanjian Nomor 05/SPK/PPK-PUPR/LANDS-STADION/APBD/VIII 2023 tanggal 01 Agustus 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/PPK-PUPR/LANDS-STADION/APBD/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 sejumlah Rp.10.290.000.000.- (sepuluh milliar dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) secara lunas dan tuntas;
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000.- (satu milliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat atau kepada pihak-pihak yang terkait untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |