Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
LINA Alias MAMA EFRAIN Alias MAMA ACO anak dari RUBEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/P.4.12/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINA Alias MAMA EFRAIN Alias MAMA ACO anak dari RUBEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LINA Alias MAMA EFRAIN Alias MAMA ACO anak dari RUBEN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Jl. Runda Desa Padang Lambe Kec. Wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, terhadap RAHUL Bin SYAMSUDDIN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika terdakwa datang dirumah adik terdakwa yang beralamat di Jl. Runda Desa padang lambe kec. Wara barat kota palopo untuk bersilaturahmi, pada saat itu adik terdakwa bernama saudari CAMMA di telfon oleh korban MANARIA, menyampaikan bahwa ia (MANARIA) yang merawat ibu terdakwa hingga saat-saat terakhir sebelum meninggal dunia, Mendengar hal itu, terdakwa merasa keberatan dan tersinggung atas pernyataan tersebut, kemudian terdakwa mendatangi rumah korban MANARIA yang merupakan tetangga rumah adik terdakwa, dengan maksud untuk mempertanyakan apa yang disampaikan korban MANARIA kepada adik terdakwa, Setibanya dirumah korban MANARIA, terdakwa dan saksi korban MANARIA adu mulut sehingga terdakwa emosi lalu mencakar saksi korban MANARIA pada bagian pipinya kemudian terdakwa ingin menampar saksi korban MANARIA namun saksi korban MANARIA lari sehingga tamparan terdakwa tersebut mengenai wajah saudari MARIA S yang kebetulan saat itu berada di dekat saksi korban MANARIA, yang membuat saksi MARIA S pingsan, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban MANARIA mengalami luka pada bagian tubuhnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : 002 / 2831 / RSUD.PT/PLP/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 atas nama MANARIA yang di buat dan ditandatangani oleh dr. MAGEFIRA HASANUDDIN, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan :
  • Tampak 1 buah luka lecet gores pada pipi kiri berwarna kemerahan dengan ukuran 4,8 cm x 0,3 cm
  • Tampak 1 buah luka lecet gores pada leher kiri berwarna kemerahan dengan ukuran 3,6 cm x 0,3 cm
  • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya tanda-tanda perlukaan pipi kiri dan leher kiril.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya