Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Plp ANDI AKRAB, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI AKRAB, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua pada Akta Kelahiran Nomor: 7373-LT-23012025-0007 tertanggal 24 Januari 2025 dari yang semula ANDI MARHUMNA menjadi ANDI MASSEPE.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk mencatatkan perubahan nama tersebut dalam register Akta Kelahiran serta menerbitkan dokumen baru yang sesuai;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak