Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Plp 1.Ester Kala Linggi
2.Anthonius T. Tulak, SH. MH
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), cg. Kepala Kepolisian Daerah Sulsel (Kapolda), Cg. Kepala Kepolisian Resort Kota Palopo
2.Kapalri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Palopo Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Palopo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ester Kala Linggi
2Anthonius T. Tulak, SH. MH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), cg. Kepala Kepolisian Daerah Sulsel (Kapolda), Cg. Kepala Kepolisian Resort Kota Palopo
2Kapalri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Palopo Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Palopo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan melawan :

 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Palopo Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Palopo, berkedudukan hukum di Jalan Oputosappaile Kota Palopo, selanjutnya disebut Termohon Praperadilan.

 

 

 

Adapun alasan-alasan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

 

  1. Tentang dasar hukum pengajuan praperadilan :
  1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/31/I/2019/SPKT tanggal 30 Januari 2019 di Kepolisian Resort Palopo dan telah dilakukan pemeriksaan atas diri Pemohon, maka sebagai akibat hukumnya adalah telah ditetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana Tentang Penggelapan. Vide Surat Panggilan Nomor : S.Pgl./37/IV/2019/Reskrim bukti terlampir.

 

  1. Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, maka cukup beralasan hukum bagi Pemohon untuk menggunakan hak mengajukan Praperadilan sebagaimana telah dijamin dan diatur sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 tentang obyek praperadilan diperluas berkenaan dengan adanya status Penetapan Tersangka.

 

  1. Materi/substansi praperadilan berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 85 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang : Transfer Dana dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan :
  1. Bahwa Termohon menetapkan Tersangka atas diri Pemohon haruslah memenuhi unsur-unsur pidana menurut tata cara penetapan Tersangka, hal mana berkaitan dengan penerapan unsur-unsur pidananya sesuai pasal dugaan tindak pidana yang diberlakukan oleh Termohon.

 

  1. Bahwa berkenaan dengan penjelasan poin 1 diatas, maka Termohon dalam menetapkan Tersangka atas diri Pemohon harusnya memberlakukan penerapan unsur-unsur pasal dugaan tindak pidana sesuai laporan Polisi a quo yang terdiri dari :

 

  1. Penerapan unsur Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, yaitu unsur-unsur pidananya terdiri dari :
  • Setiap orang
  • Sengaja
  • Menguasai dan mengakui sebagai milik yang patut diketahui bukan
    •  

 

  1. Penerapan unsur Pasal 372 KUHP Tentang : Penggelapan, yaitu unsur-unsur pidananya terdiri dari :
  • Barang siapa
  • Sengaja
  • Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seharusnya atau sebagai adalah kepunyaan orang lain.
  • Ada dalam penguasaan bukan karena kejahatan

 

  1. Bahwa terhadap kedua pasal dugaan tindak pidana tersebut tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya oleh perbuatan Pemohon dapat terurai dibawah ini sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Pasal 85 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, yang tidak terpenuhi adalah unsur menguasai dan mengakui sebagai milik yang patut diketahui bukan haknya atau setidak-tidaknya bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan sebagai perbuatan “ Perdata Murni “, terurai dibawah ulasannya ini sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada mulanya antara Pemohon in casu Terlapor dengan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo bersengketa secara gugatan perdata mengenai perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon in casu Penggugat. Dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN. Plp pada Pengadilan Negeri Palopo.

 

  1. Bahwa dalam perkara perdata antara Pemohon melawan Pelapor pada Pengadilan Negeri Palopo terjadi perdamaian antara Pemohon Praperadilan dengan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo sebagai Tergugat maka terbitlah Akta Perdamaian (Acta Van Dadyng) Pemohon melawan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo sebagai putusan perdamaian yang diputuskan pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017 dihadapan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara perdata a quo.

 

  1. Bahwa dengan adanya putusan perdamaian a quo, maka secara hukum segala perbuatan yang terjadi antara Pemohon selaku Terlapor dengan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo harus tunduk dan taat pada putusan perdamaian perkara No.20/Pdt.G/2017/PN. Plp sebagai kekuatan hukum yang sah dan mengikat atas segala perbuatan hukum mereka yang telah termaksud (termuat) dalam Acta Van Dadyng (Putusan Perdamaian) tersebut.

 

Bahwa semua yang telah disepakati oleh Pemohon Praperadilan dan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo adalah Undang-Undang bagi kedua belah pihak artinya bahwa baik Pemohon maupun Pelapor harus tunduk pada apa yang telah disepakati pada Acta Van Dadyng tersebut. Jika Pelapor tidak melakukan apa yang telah digariskan di dalam Acta Van Dadyng tersebut itu namanya Wanprestasi. Berbicara Wanprestasi berarti berbicara perdata tidak ada kaitannya perkara pidana dalam perkara ini.

 

Wanprestasi berarti ingkar janji tidak melaksanakan isi perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Acta Van Dadyng sebagaimana Termuat dalam Putusan Perdamaian No. 20/Pdt.G/2017/PN. Plp, begitulah sesungguhnya Pelapor dalam perkara ini justru tidak melaksanakan prestasi.

 

  • tidak pernah melakukan pembayaran kepada Pemohon mengenai uang yang masuk ke rekening Pemohon itu bukanlah uang Pelapor tetapi uang dari pembayaran KPR BTN ke rekening PT. Buntu Datu Pratama. Uang inilah yang dimaksudkan Pelapor sebagai miliknya lalu menurut Pelapor uang yang masuk ke rekening Pemohon sudah lebih sehingga Pelapor meminta kepada Pemohon supaya kelebihan uang tersebut dikembalikan kepada Pelapor sekaligus Pelapor meminta kepada Pemohon membuat peralihan mengenai kepemilikan Perumahan Buntu Datu Permai. Karena Pemohon tidak mau sehingga Pelapor dalam hal ini Abd. Rahman Daeng Tompo melapor ke Termohon Praperadilan bahwa Pemohon Praperadilan melakukan tindak pidana sebagaimana terurai tersebut diatas. Menurut Pemohon Praperadilan Pelapor mencoba bermain-main dengan hukum atau menggunakan instrumen hukum untuk menakut-nakuti Pemohon agar supaya Pemohon melakukan keinginan Pelapor.

 

Bahwa Pemohon merasa bahwa ditetapkannya sebagai Tersangka dalam perkara ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi sungguh tidak adil, tidak bijaksana dan tidak arif karena Pemohon Praperadilan sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak pernah melakukan kesalahan dalam perkara ini. “ Asas Hukum mengatakan Geen Straf Zonder Schuld Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan “.

 

  1. Bahwa pada kenyataannya secara hukum penyelesaian perdata No.20/Pdt.G/2017/PN. Plp pada pengadilan Negeri Palopo antara Pemohon (Terlapor) dengan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo telah tercantum dalam putusan perdamaian bahwa sebagai konsekuensi akibat dari kelalaian pihak Tergugat (Abd. Rahman daeng Tompo/Pelapor) tidak menyelesaikan/tidak melunasi harga pengalihan pembangunan perumahan maka telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat in casu Pemohon Praperadilan sehingga berakibat batalnya perjanjian pengelolaan pembangunan perumahan Buntu Datu Permai, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 dan Pasal 11 putusan perdamaian. Sehingga secara hukum yang mengalami kerugian perdata adalah diri Pemohon karena akibat dari perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo, dan berakibat batalnya perjanjian pengelolaan pembangunan perumahan Buntu Datu Permai.

 

Bahwa Pasal 10 Akta Perdamaian No.20/Pdt.G/2017/PN. Plp mengatakan dikutip …...

“ Bahwa bilamana Pihak Tergugat sampai tanggal 28 Juli 2018 tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sebagaimana pasal Sembilan tersebut diatas, maka pihak Tergugat dianggap melakukan Wanprestasi, maka kerja sama antara Para Penggugat dan Tergugat atas pengelolaan pembangunan perumahan Buntu Datu Permai milik Para Penggugat sebagaimana Akta Perjanjian Nomor : 639 tertanggal 29 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Samsul, S.H, M.Kn. batal dan tidak berlaku, selanjutnya pengelolaan pembangunan perumahan tersebut kembali kepada Para Penggugat.

 

  1. Bahwa selain itu pula dipertegas lagi dalam putusan perdamaian dalam Pasal 11 yaitu : akan dihitung oleh ahli yang disepakati oleh para pihak (Pemohon/Penggugat dengan Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo selaku Tergugat) untuk menjadi nilai perhitungan pembayaran berkaitan antara harga material yang dipergunakan dalam kegiatan pembangunan perumahan Buntu Datu Permai.

 

  1. Bahwa ternyata oleh mereka (Pemohon dengan Terlapor) telah melakukan perhitungan dimaksud dengan mendatangkan ahli sesuai kesepakatan dan hasilnya adalah biaya material yang dipergunakan adalah sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah), sedangkan kerugian yang di derita Termohon (dahulu Penggugat) adalah sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga menurut hukum Pemohon justru masih mengalami kerugian secara hak perdata dan lagi pula dana/uang yang ditransfer masuk ke dalam rekening Pemohon tidak dalam kategori memenuhi unsur sebagai hak orang lain in casu bukan hak milik orang (bukan hak dari Pelapor atas nama Abd. Rahman Daeng Tompo) melainkan milik atau hak Pemohon, itu pun Pemohon masih mengalami kerugian yang dapat dituntut secara gugatan perdata ganti kerugian.

 

  1. Bahwa Pasal 372 KUHP, yang tidak terpenuhi adalah unsur melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain, terurai dibawah ini sebagai berikut :

 

  1. Bahwa unsur ini memaksudkan barang sesuatu in casu uang yang ditransfer ke rekening Pemohon harus benar-benar merupakan milik/kepunyaan Pemohon atau hak Pemohon dan bukan hak dari Pelapor in casu Abd. Rahman Daeng Tompo. Karena uang yang masuk ke rekening Pemohon bukan uang bersumber dari Pelapor dalam hal ini Pelapor harus membuktikan bahwa uang tersebut adalah milik Pelapor, kalau Pelapor yang mentransfer ke rekening Pemohon pertanyaannya mengapa ada kelebihannya.

 

  1. Bahwa Pasal 372 KUHP in casu unsur a quo sebagaimana tersebut diatas harus dipandang pula tidak terpenuhi sebagaimana penjelasan Pemohon pada huruf A poin 3.1. sampai dengan 3.6. diatas dalam unsur Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, hal mana jika didasarkan pada putusan perkara perdata No.20/Pdt.G/2017/PN. Plp di Pengadilan Negeri Palopo sebagaimana tersebut dalam putusan perdamaian (Akta Van Dadyng) bahwa : Pemohon telah dirugikan akibat perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Pelapor (Abd. Rahman Daeng Tompo) sehingga berakibat perjanjian yang dibuat antara Pemohon dengan Pelapor menjadi batal demi hukum. Artinya bahwa karena Pelapor tidak melakukan prestasi tertanggal 28 Juli 2018 tidak mampu menyelesaikan kewajibannya maka otomatis perjanjian itu batal dan tidak berlaku sebagaimana Pasal 10 Acta Van Dadyng. Karena perjanjian antara Pemohon dan Pelapor sudah batal dan tidak berlaku maka Pelapor tidak berhak lagi atau tidak ada hubungan hukum lagi dengan Pemohon.

 

  1. Bahwa selain perjanjian batal, diwajibkan pula agar supaya ada perhitungan kompensasi antara biaya material membangun perumahan yang disepakati oleh kedua belah pihak (Pemohon dengan Pelapor atas nama : Abd. Rahman Daeng Tompo) dengan menghadirkan ahli untuk melakukan perhitungan, dan faktanya Pemohon mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Dengan demikian uang yang ditransfer ke rekening Pemohon adalah hak Pemohon sesuai perjanjian pembangunan perumahan dalam sengketa perdata No.20/Pdt.G/2017/PN. Plp di Pengadilan Negeri Palopo, justru malah sebaliknya Pemohon mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang secara hukum penyelesaiannya telah dilakukan secara sengketa perdata Wanprestasi dan ganti kerugian, dan telah terbit Akta Perdamaian dalam perkara perdata a quo.

 

  1. Bahwa merujuk pada penjelasan hukum pada poin 3 diatas harusnya secara kasuistis claim atau tuntutan hak yang terjadi antara Pelapor (Abd. Rahman Daeng Tompo) dengan Pemohon adalah bersifat Keperdataan Murni, sehingga harus diartikan bahwa benar ada perbuatan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana atau disebut dengan “ Onslag Van Recht Vervolging “. Dengan demikian baik terhadap unsur Pasal 372 KUHP yang telah ditetapkan Tersangka kepada diri Pemohon harus pula dipandang tidak terpenuhi atau setidak-tidaknya status Tersangka terhadap diri Pemohon haruslah dinilai secara hukum tidak sah.

 

 

 

 

 

  1. Bahwa dalam mekanisme penyidikan Termohon sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 76 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana, telah dijelaskan mengenai tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh Penyidik terhadap perkara a quo, adapun ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut :

Pasal 76

  1. Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf I, dilakukan apabila :
    1. Tidak terdapat cukup bukti
    2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
    3. Demi hukum, karena ;
      1. Tersangka meninggal dunia
      2. Perkara telah kadaluarsa
      3. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan) ; dan
      4. Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang

 

Dengan demikian berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana sudah sewajarnya dalam tindakan hukum penyidikan perkara oleh Termohon apabila tidak menemukan cukup bukti/atau perbuatan yang dilakukan Pemohon bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masuk sengketa keperdataan, maka tepat dan patut secara hukum Termohon melakukan penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan ketentuan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar kiranya Hakim Tunggal Praperadilan yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon
  2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/31/I/2019/SPKT tanggal 30 Januari 2019.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/31/I/2019/SPKT tanggal 30 Januari 2019.
  4. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini.

 

Demikian permohonan praperadilan dari Pemohon, dan mendahului putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan, tak lupa dihaturkan Terima Kasih, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya