Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Plp | Suwarni Wahab, S.H, M.H. | RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 617 /P.4.12/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Andi Tadda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------------------------------- KEDUA
------- Bahwa terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Andi Tadda Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa RESKI BAHTIAR Alias EKKY Bin ALM. BAHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |