Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin AMBO UPE, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, tepatnya di parkiran kost Maron bertempat di Jalan.Tokasirang, Kel. Temalebba Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan tersagka dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.30 wita ketika tersangka hendak pulang kerumahnya lalu melintas di depan Kost di jalan Tokasirang Kel. Temalebba Kec. Bara Kota Palopo, kemudian tersangka melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino, Warna Abu-Abu, No.Pol. DP 3362 VW, No. Rangka MH3SE88D0MJ272416, No. Mesin : E3R2E2987323 milik saksi FITRI sedang terparkir dan kunci kontak motor dalam keadaan terpasang sehingga timbul niat untuk mengambil motor tersebut, lalu tersangka pulang kerumah dan mengatakan kepada Istrinya MURNI (DPO) “Ada motor mau saya ambil” dan dijawab oleh MURNI (DPO)“Iya ayomi kubonceng ki kesana”. Setelah tersangka sampai di depan kost bersama dengan MURNI (DPO), kemudian MURNI (DPO) mengamati situasi disekitar kost dengan maksud berjaga-jaga diluar, jangan ada sampai ada orang yang melihat dan mengetahui keberadaan mereka ditempat tersebut dan setelah tersangka merasa aman lalu tersagka memasuki kost dan mendorong Sepeda Motor Yamaha Fino, Warna Abu-Abu, No.Pol. DP 3362 VW keluar ke jalan lalu menyalakan motor dengan menggunakan kunci kontak motor yang dalam keadaan terpasang, kemudian tersangka bersama dengan MURNI (DPO), langsung pergi segera membawa sepeda motor tersebut menuju kerumah kontrakannya di Perumahan Grand Alpha 2 Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 07.00 wita saksi RESKI terbangun dan bersiap untuk kekantor lalu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak berada ditempatnya, sehingga saksi RESKI pun kaget dan memberitahukan kepada saksi FITRI bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino, Warna Abu-Abu, No.Pol. DP 3362 VW, No. Rangka MH3SE88D0MJ272416, No. Mesin : E3R2E2987323 tanpa seizin pemilikknya yakni saksi Fitriani, untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan tersangka 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino, Warna AbuAbu, No.Pol. DP 3362 VW, No. Rangka MH3SE88D0MJ272416, No. Mesin : E3R2E2987323 tanpa seizin pemilikknya yakni saksi korban Fitriani, dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.350.000, (Dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan Tersangka MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin AMBO UPE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, ke-4e KUHPidana ---------------------- |