Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
YUNARTO ENRIGAL alias UNANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/P.4.12/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNARTO ENRIGAL alias UNANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa YUNARTO ENRIGAL Alias UNANG pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 Wita.atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SUSSANG, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi MICHAEL sedang bermain game di rumah terdakwa, karena lapar terdakwa mengajak saksi MICHAEL pergi makan nasi kuning, setelah itu terdakwa mengedarai sepeda motor membonceng saksi MICHAEL keluar dari lorong tempat mereka berada, kemudian berbelok ke kanan dan melaju ke arah selatan melewati Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam. Pada saat itu, kondisi jalan gelap karena tidak ada penerangan jalan, sementara lampu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa juga tidak berfungsi atau mati, karena tidak memperhatikan secara saksama situasi di depannya, beberapa meter setelah belokan, terdakwa menabrak korban Sussang yang saat itu sedang jongkok memperbaiki becak miliknya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban SUSSANG mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Surat Keterangan Medis dari Rumah Bintang Laut Nomor : 2067/RM/RSBL/IV/2025 17 April 2025 atas nama SUSSANG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERNIATI, dengan hasil pemeriksaan:

 

 

1

Anammesis

:

Luka terbuka pada kepala dan betis kiri yang dialamo sejak 30 menit SMRS setelak KLL, nyeri dada, perdarahan aktif tidak. Sakit kepala ada. Pusing tidak ada. Demam tidak ada. BAK lancer, nyeri tidak ada. BAB Biasa

2

Pemeriksaan Fisis

:

  • Betis kiri : luka terbuka, nyeri, perdarahan aktif tidak
  • Kepala : Abnormal : regio Parietal : luka terbuka, nyeri, perdarahan aktif tidak

 

Diagnosis

:

  • TCR GCS 15 E4V5M6
  • Vulns Laceratum Regio Pedis Sinistra.
  • Bahwa sekitar dua bulan kemudian, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7373-KM-20032025-0005 tanggal 20 Maret 2025.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa YUNARTO ENRIGAL Alias UNANG pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 Wita.atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka-luka yaitu korban SUSSANG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi MICHAEL sedang bermain game di rumah terdakwa, karena lapar terdakwa mengajak saksi MICHAEL pergi makan nasi kuning, setelah itu terdakwa mengedarai sepeda motor membonceng saksi MICHAEL keluar dari lorong tempat mereka berada, kemudian berbelok ke kanan dan melaju ke arah selatan melewati Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam. Pada saat itu, kondisi jalan gelap karena tidak ada penerangan jalan, sementara lampu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa juga tidak berfungsi atau mati, karena tidak memperhatikan secara saksama situasi di depannya, beberapa meter setelah belokan, terdakwa menabrak korban Sussang yang saat itu sedang jongkok memperbaiki becak miliknya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban SUSSANG mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Surat Keterangan Medis dari Rumah Bintang Laut Nomor : 2067/RM/RSBL/IV/2025 17 April 2025 atas nama SUSSANG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERNIATI, dengan hasil pemeriksaan:

 

 

1

Anammesis

:

Luka terbuka pada kepala dan betis kiri yang dialamo sejak 30 menit SMRS setelak KLL, nyeri dada, perdarahan aktif tidak. Sakit kepala ada. Pusing tidak ada. Demam tidak ada. BAK lancer, nyeri tidak ada. BAB Biasa

2

Pemeriksaan Fisis

:

  • Betis kiri : luka terbuka, nyeri, perdarahan aktif tidak
  • Kepala : Abnormal : regio Parietal : luka terbuka, nyeri, perdarahan aktif tidak

 

Diagnosis

:

  • TCR GCS 15 E4V5M6
  • Vulns Laceratum Regio Pedis Sinistra.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya