Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Plp | Herman SH | Muh Udhink Bin Sayuti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | -- | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan | Kejadian perkara sekitar bulan Juni 2024, namun korban sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya, bertempat di Jl. KHM. Hasyim ( depan Warkop Solata) Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo tepatnya dibengkel tersangka.-------------------------------------------------------------------------- Dilaporkan pada tanggal 17 Agustus 2024.--------------------------------------------------------------------------- Uraian singkat perkara pengrusakan ringan yang terjadi:--------------------------------------------------------- -----Tindak pidana pengrusakan ringan yang diduga keras dilakukan oleh tersangka MUH. UDHINK Bin SUYUTI yaitu terjadi sekitar bulan Juni 2024 namun Saksi maupun tersangka sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya sekitar pukul 09.00 wita saudara IRWAN membawa motornya ke bengkel tersangka tepatnya di Jl. KHM. Hasyim ( depan Warkop Solata) Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo dengan maksud untuk memperbaiki Velg motornya, kemudian saudara IRWAN (korban) meninggalkan motor tersebut dibengkel tersangka dan sekitar pukul 13.00 wita saudara IRWAN (korban) kembali kebengkel tersangka untuk mengecek motornya apakah telah diperbaiki atau belum, namun ternyata belum juga diperbaiki namun sudah dibuka kedua velg ban motornya, kemudian sore harinya saudara IRWAN (korban) datang kembali akan tetapi velg motornya juga belum di perbaiki namun sudah terpasang kembali sehingga saudara IRWAN (korban) membawa pulang motornya kerumah, namun pada saat mengambil motornya pada sore hari dibengkel tersangka, saudara IRWAN (korban) belum mengetahui kalau karet karburator motornya sudah rusak atau terpotong, dan besoknya saudara IRWAN (korban) mau mencuci motornya, saudara IRWAN (korban) melihat karet sambungan karburator motornya sudah rusak atau terpotong, sehingga saudara IRWAN (korban) kebengkel tersangka untuk menanyakan kepada pemilik bengkel (tersangka), kenapa merusak atau memotong karet sambungan Karburator saya namun tersangka menyampaikan bahwa mungkin itu sudah terpotong sebelumnya, namun saudara IRWAN (korban) menyampaikan bahwa karet karburator saya bagus dan nanti setelah motor saya diperbaiki disini karet sambungan karburator motor saya rusak atau terpotong, sehingga tersangka menyuruh temannya untuk mencari potongan karetnya dan menemukan, barulah tersangka mengakui kalau benar tersangka yang memotong, alasannya karena panjang, namun saudara IRWAN (korban) menyampaikan bahwa itukan karet , itu akan menyesuaikan dengan tempatnya jadi tidak ada pengaruhnya, dan dengan kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian sekitar Rp. 65.000( enam puluh lima ribu rupiah), namun adapun saksi melaporkan permasalahan ini ke Polsek Wara sekitar 2 (dua) bulan setelah kejadian tersebut karena pada sekitar bulan Agustus 2024, namun hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi atau lupa, dimana saat itu saksi pulang kampung ke Sabbang karena ada urusan keluarga dengan menggunakan motor tersebut namun diperjalanan saat pulang motor tersebut tidak bisa lari dengan cepat, sehingga setelah saksi kembali dari Sabbang, saksi membawa motornya ke bengkel yang berada di Jl. KHM. Razak pas belakang Toyota, kemudian mekanik bengkel tersebut membuka Karburator Saksi kemudian memeriksa, dan mekanik tersebut menyampaikan bahwa penyebanya sehingga motor tersebut tidak bisa lari dengan cepat karena pengaruh karburator dimana ada karet dalam karburator sudah pecah dan besi di dalam karburatornya sudah tidak main, setelah itu saksi kembali kembel tersangka untuk komplen terkait karburator tersebut, dan menyampaikan bahwa ini karburator saya sudah diganti, namun tersangka tidak mau mengakui, sehingga pada tanggal 17 Agustus 2024 saudara IRWAN (korban) melaporkan Ke Polsek Wara untuk dipproses secara hukum.-------------
Melanggar pasal : Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |