Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik, benar, dan beralasan hukum;
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan hukum;
- Menghukum Terlawan untuk tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap Putusan Perkara Nomor: 30 Pdt.G 2020PN.Plp Jo. Nomor: 56 PDT 2021 PT.Mks Jo. Nomor: 2236 K 2022 Jo. Nomor: 662 PK Pdt 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) dan telah di lakukan Aanmaning Nomor: 2 Pdt.Eks 2024 PN.Plp tertanggal 28 Februari 2024 sampai pada perlawanan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan pembatalan ganti rugi sesuai dengan Putusan Perkara Nomor: 30 Pdt.G 2020PN.Plp Jo. Nomor: 56 PDT 2021 PT.Mks Jo. Nomor: 2236 K 2022 Jo. Nomor: 662 PK Pdt 2023 sejumlah masing-masing Rp.8.020.000.000,00 (delapan milliar dua puluh juta rupiah) terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan total sejumlah Rp.16.040.000.000,00 (enam belas milliard empat puluh juta rupiah) perinciannya sebagai berikut:
- Nilai tanah objek lelang yang telah dibeli seluas kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu meter persegi).
- Nilai harga tanah berdasarkan zona nilai tanah, yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Palopo saat ini sebesar Rp.762.000,00 per 1 (satu meter persegi).
- Luas tanah kurang lebih 20.000 meter persegiX Rp.762.000,00 = Rp.15.240.000.000,00 ( lima belas milliard dua ratus empat puluh juta rupiah);
Dan atau apabila harus tetap menghukum Tergugat I dan II sesuai dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemenang Lelang sebesar Rp.137.900.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Risalah Lelang Nomor: 137 1997-1998.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palopo Cq.Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |