Bahwa ia terdakwa Risaldi Sanjaya Putra alias Panter Bin Jupri AR, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dahlia Lr (PMDS) RT/RW 003/005 Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara kota Palopo , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi korban Andi Ananda Tasya alias Tasya meletakkan 1 (satu) buah laptop merk Lenovo tipe G40-30 New warna hitam tanpa tutup sidi dalam keadaan tercas di atas meja selanjutnya saksi korban pergi tidur, lalu terdakwa melihat rumah saksi korban Andi Ananda Tasya alias Tasya dalam keadaan sepi kemudian terdakwa melihat sekeliling dan mencari jalan untuk masuk ke dalam rumah lalu terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi korban yang tertutup selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang rumah saksi korban lalu masuk ke dalam rumah dan melihat barang berupa 1 (satu) buah laptop merk Lenovo tipe G40-30 New warna hitam tanpa tutup sidi di atas meja ruang tamu yang dalam keadaan tercas, kemudian terdakwa tanpa seijin dari saksi korban lalu melepaskan cas laptop dan mengambil laptop tersebut, kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang selanjutnya menyimpan laptop tersebut yang rencananya akan terdakwa gadaikan besok harinya. Kemudian saksi korban terbangun dan mencari laptop tersebut dan sudah tidak ada lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. |