Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Dian Noviani Rusdi, S.H.
NASUTION LILY Alias TION Bin BUNG HERLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 472 /P.4.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Dian Noviani Rusdi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASUTION LILY Alias TION Bin BUNG HERLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NASUTION LILY alias TION bin BUNG HERLY, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di os pintu masuk penjagaan satuan Samapta Polres Palopo jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 saksi Muh. Rifki Asran bertugas/ piket di Pos pintu masuk penjagaan satuan Samapta Polres Palopo bertempat di jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo dari pukul  08.00 Wita sampai dengan 20.00 Wita, namun sekira pukul 16.40 Wita, tidak lama kemudian saksi Wira Tama Martho membawa kantongan plastik yang didalamnya terhadap 1 (satu) buah kotak makan Styrofoam yang akan dibawakan kepada terdakwa  yang saat ini ditahan di Rumah tahanan Polres Palopo, sehingga pada saat itu saksi Muh. Rifki Asran melakukan pengecekan barang bawaan yang dibawa oleh saksi Wira Tama Martho dengan cara membuka simpul/ikat kantongan tersebut, kemudian membuka kotak makan Styrofoam yang berisi ayam geprek, nasi dan sambal, setelah itu memeriksa bagian bawah dari kotak makan Styrofoam dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening diduga berisi sabu, selanjutnya saksi Muh. Rifki Asran menyampaikan kepada piket Satresnarkoba yaitu saksi Juarby, kemudian saksi Muh. Rifki Asran menyerahkan 1 (satu) buah kantongan plastik yang didalamnya terhadap 1 (satu) buah kotak makan Styrofoam yang berisi ayam geprek dan 1 (satu) saset plastik bening diduga berisi sabu;
  • Bahwa setelah dilakukan intogasi terhadap terdakwa memperoleh dan mendapatkan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu tersebut dari Lel. Orang yang bernama Imran Alias Aco (DPO),  dengan cara awalnya terdakwa dihubungi oleh lelaki Imran alias Aco melalui chat WhatsApp, kemudian Tersangka langsung menelponnya dimana didalam permbicaraannya Tersangka memesan barang berupa shabu dengan harga Rp.400.00 (empat ratus ribu rupiah) kepada lelaki Imran alias Aco dan di jawab bahwa agar mengirimkan terlebih dahulu uang pembelian shabu tersebut dan sore hari sekira pukul 16.00 Wita shabunya akan diantar dengan menggunakan media makanan berupa makanan ayam geprek yang diselipkan atau di simpan didalammnya, dan kemudian Tersangka lanjut chat melalui whatsApp dengan lelaki Imran alias Aco dan disitu dia mengirimkan sebuah nomor Gopay miliknya dengan Nomor 081243971487 atas nama Imran, lalu kemudian Tersangka mentransfer uang pembelian shabu secara bertahap kepadanya yang mana pertama kali sekira pukul 12.59 Wita  mengirimkannya uang dengan melalui aplikasi dana milik Tersangka sebanyak Rp. 220.000.  lalu  bukti  transfernya  dikirimkan  melalui  nomor whatsApp milik lelaki Imran alias Aco dan kemudian sekira pukul 16.24 Wita Tersangka mengirimkan kembali uang dengan melalui aplikasi dana miliknya sebanyak Rp. 250.000. lalu bukti transfernya dikirimkan melalui nomor whatsApp milik lelaki Imran alias Aco dan setelah itu lelaki Imran alias Aco menelpon Tersangka  melalui whatsApp dan mengatakan bahwa shabu tersebut disimpan didalam atau diselipkan didalam nasi ayam geprek, lalu Tersangka juga diarahkan oleh lelaki Imran alias Aco agar orang lain yang datang menjemput makanan berupa nasi ayam geprek tersebut di warung makan Mas Iting yang bertempat di jalan Kelapa Kota Palopo, itu Tersangka mematikan teleponnya dan Tersangka langsung menghubungi lelaki Wira Tama Martho alias Wira dengan melalui telepon whatsApp dimana didalam pembicaraannya dengan lelaki Wira Tama Martho alias Wira disitu Tersangka meminta tolong kepadanya agar mengambilkan sebuah makanan nasi ayam geprek miliknya atas nama Tion yang sudah siap yang berada di warung makan Mas Iting yang bertempat di jalan Kelapa Kota Palopo dan setelah diambil Tersangka juga meminta tolong kepadanya agar makanan nasi ayam geprek tersebut diantarkan kepadanya di ruangan sel tahanan. Setelah itu lelaki Wira Tama Martho alias Wira membawa ayam geprek di Polres Palopo dan melewati serangkaian pemeriksaan di pos pintu masuk penjagaan dan yang bertugas yaitu Bripda Muh. Rifki Asran kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat netto 0,0855 gram, setelah itu dilakukan introgasi terhadap lelaki Wira Tama Martho alias Wira dengan mengatakan bahwa tidak mengetahui jika ada sabu didalamnya namun hanya disuruh oleh Tersangka untuk mengantarkan makanan di sel tahanan Polres Palopo, sehingga saksi Juarby yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap terdakwa  dan mengatakan “ memang benar pemilik dari sahbu yang dibawah oleh saksi Wira Tama” dengan cara  awalnya saksi Wira Tama sedang berada di kos yang beralamat di Jl. Rusa Kel. Luminda kec. Wara Utara ,kemudian sekitar jam 16.05 wita di hubungi melalui chat dan telepon whatsaff oleh terdakwa mengatakan minta tolong kita ambilkan makanan di warungnya mas iting, karena lapar sekali ka, lalu saksi Wira Tama mengatakan iye tunggu kasih makan ayam dulu, lalu terdakwa mengatakan tunggu nanti teleponku kalau ada mi na buat mas iting itu makanan, dan di jawab ok, sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa menghubunginya mengatakan kesana miki ambil itu makanan yang sudah na buat mas iting (ayam geprek),bilang saja atas nama TION, saksi Wira jawab ok, lalu terdakwa mengatakan kalau kamu ambil nanti itu makanan langsung bawa ke Polres, pak ancu yang piket jaga tahanan sekarang, saksi Wira  jawab kesana mi ka ambil makanan mu, setelah itu saksi Wira menuju ke warung mas iting yang beralamat di Jl. Salak kel. Lagaligo kec. Wara kota palopo, sesampainya saksi Wira di warung mas iting saksi Wira  menemui salah satu pegawai perempuan mas iting mengatakan ada ga bos iting,lalu dijawab keluar ki, saksi Wira mengatakan ada ga pesanan makanan ayam geprek atas nama TION, lalu perempuan tersebut mengarahkan saksi Wira bertemu kepada saksi Amaluddin dengan mengatakan ada ga pesanan atas nama TION, lalu saksi Amaluddin menjawab ada itu di atas meja, kemudian saksi Wira pergi mengambil makanan tersebut yang sudah terikat rapi di atas meja yaitu 1 (satu) buah  kantong plastic warna kuning hijau yang berisi 1 (satu) buah tempat makanan dari stirofoam warna putih, setelah itu saksi menuju ke Polres sebelum saksi Wira masuk saksi Wira terlebih dahulu melapor ke piket penjagaan sambil barang bawaan saksi Wira diperiksa, lalu saksi Wira menghubungi terdakwa namun tidak di angkat, tiba-tiba saya diamankan dan salah satu piket penjagaan pada saat itu memperlihatkan barang bawaan yang saya bawa ditemukan dimana 1 (satu) buah kantong plastic warna kuning hijau yang berisi 1 (satu) buah tempat makanan dari stirofoam warna putih dimana di bawa tempat makanan tersebut ditemukan 1 (satu) saset yang diduga berisikan sabu dan 1 (satu) unit handpone merek OPPO warna biru dengan no imei 862121077314319 Setelah itu terdakwa  diamankan dan dibawah ke bagian sat resnarkoba palopo untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab:451/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024,disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1350 gram dan 1 (satu) sachet plastik  kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4004 gram milik terdakwa NASUTION LILY alias TION bin BUNG HERLY bersama dengan Saksi WIRA TAMA  MARTHO Alias WIRA adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NASUTION LILY alias TION bin BUNG HERLY adalah positif mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi WIRA TAMA  MARTHO Alias WIRA adalah Negatif mengandung Metamfetamina. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis shabu ;

 

------- Perbuatan terdakwa NASUTION LILY alias TION bin BUNG HERLY  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

 

Palopo, 26 Februari 2025

  PENUNTUT UMUM

 

 

FITRIANI BAKRI S.H.

Jaksa Muda Nip. 198307102009122001

Pihak Dipublikasikan Ya