Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa HIMITO TAKIN SIMA Alias MITO Anak dari TAKIN SIMA) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl.Opu Daeng Mappunna Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi ABD. RAHMAN bersama dengan saksi MUH. IRSAD MUCHTAR yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di jl. Opu Daeng Mappuna Kel.Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN bersama dengan saksi MUH. IRSAD MUCHTAR SETIADI melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut lalu saksi ABD. RAHMAN bersama dengan saksi MUH. IRSAD MUCHTAR SETIADI yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba melihat seseorang yang kami curigai sedang mencari sesuatu kemudian tim langsung mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa yang sedang dicari oleh terdakwa sehingga Tim Opsnal satresnarkoba kota Palopo langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang di dalam casenya diselipkan 7 (tujuh) lembar kertas linting merek MALIOBORO dan di dalam handphone milik terdakwa juga terdapat sebuah maps/peta lokasi tempat diletakkannya sebuah narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis yang merupakan tempat atau lokasi tempat diletakkannya sebuah naroktika jenis tembakau gorilla/sintetis kemudian tim menyuruh terdakwa mencari keberadaan tembakau gorilla /sintetis yang letaknya tidak jauh dari tempat terdakwa berdiri di sebuah batu yang berada dibawah got /saluran air dan terdapat sebuah 3 (tiga) sachet plastik yang berisikan shabu jenis tembakau Gorilla/sintetis;
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika janis tembakau gorilla/sintetis dengan cara terdakwa berpatungan dan mengumpulkan uang bersama dengan orang yang bernama NERO, orang yang bernama REY dan orang yang bernama FADIL, serta orang yang bernama PUTRA, ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli tembakau Gorilla/sintetis dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan uang terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribuh rupiah) dan selebihnya adalah uang hasil patungan teman teman terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribuh riupiah) sehingga terkumpul secara keselurahan sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mentransferkan kepada orang yang bernama NERO (DPO) dengan menggunakan aplikasi DANA, setelah itu orang yang bernama NERO(DPO) berkomunikasi dengan penjual tembakau gorilla/sintetis dengan maksud untuk membeli, kemudian orang yang bernama NERO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) ke nomor rekening DANA milik penjual tersebut dan setelah mengirim uang pembelian Narkotika jenis tembakau Gorilla/sintetis tidak lama di akun IG libukangconnection mengirimkan maps peta lokasi tempat tembakau gorilla/sintetis yang ditempel kemudian orang yang bernama NERO (DPO)meneruskan maps peta lokasi kepada terdakwa dan terdakwa berangkat dari Tana Toraja menuju ke Kota Palopo dan mengikuti maps/peta lokasi yang telah dikirim sebelumnya oleh orang yang bernama NERO (DPO) kepada terdakwa dengan tujuan untuk mengambil tempelan Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis yang berada di Jl. Opu Daeng Mappunna Kelurahan Takala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, setelah tiba terdakwa mencari barang yang terdakwa pesan tersebut dan ketika terdakwa sedang mencari tiba- tiba datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphpone merek VIVO milik terdakwa dimana handphone tersebut didalam cesennya terdakwa selipkan 7 ( tujuh) lembar kertas linting merek Malioboro. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebagaimana yang telah termuat dalam Berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang bukti Narkotika pada pusat Laboratorium Forensik Polda sulawesi selatan No.Lab : 2564/NNF/VI/2024 tanggal 14 Juni tahun 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,Msi selaku kaur narko subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium forensik Polda sul sel , yang pada pokoknya menerangkan barang bukti :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan daun kering yang terbungkus lakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 7,6104 gram.
diberi nomor barang bukti 5859/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine
Diberi nomor barang bukti 5860/2024/NNF
Barang tersebut adalah milik Terdakwa HIMITO TAKINSIMA alias MITO anak dari TAKIN SIMA.
Kesimpulan :
- Nomor Barang bukti 5859/2024/NNF, tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA
- Nomor Barang bukti 5860/2024/NN, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------------------
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa HIMITO TAKIN SIMA Alias MITO Anak dari TAKIN SIMA pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan juni tahun 2024 , bertempat di Jalan Opu Daeng Mappunna Kelurahan Takala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi ABD. RAHMAN bersama dengan saksi MUH. IRSAD MUCHTAR yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di jl. Opu Daeng Mappuna Kel.Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN bersama dengan saksi MUH. IRSAD MUCHTAR SETIADI melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut lalu saksi ABD. RAHMAN bersama dengan saksi MUH. IRSAD MUCHTAR SETIADI yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba melihat seseorang yang kami curigai sedang mencari sesuatu kemudian tim langsung mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa yang sedang dicari oleh terdakwa sehingga Tim Opsnal satresnarkoba kota Palopo langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang di dalam casenya diselipkan 7 (tujuh) lembar kertas linting merek MALIOBORO dan di dalam handphone milik terdakwa juga terdapat sebuah maps/peta lokasi tempat diletakkannya sebuah narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis yang merupakan tempat atau lokasi tempat diletakkannya sebuah naroktika jenis tembakau gorilla/sintetis kemudian tim menyuruh terdakwa mencari keberadaan tembakau gorilla /sintetis yang letaknya tidak jauh dari tempat terdakwa berdiri di sebuah batu yang berada dibawah got /saluran air dan terdapat sebuah 3 (tiga) sachet plastik yang berisikan shabu jenis tembakau Gorilla/sintetis;
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika janis tembakau gorilla/sintetis dengan cara terdakwa berpatungan dan mengumpulkan uang bersama dengan orang yang bernama NERO, orang yang bernama REY dan orang yang bernama FADIL, serta orang yang bernama PUTRA, ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli tembakau Gorilla/sintetis dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan uang terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribuh rupiah) dan selebihnya adalah uang hasil patungan teman teman terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribuh riupiah) sehingga terkumpul secara keselurahan sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mentransferkan kepada orang yang bernama NERO (DPO) dengan menggunakan aplikasi DANA, setelah itu orang yang bernama NERO(DPO) berkomunikasi dengan penjual tembakau gorilla/sintetis dengan maksud untuk membeli, kemudian orang yang bernama NERO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) ke nomor rekening DANA milik penjual tersebut dan setelah mengirim uang pembelian Narkotika jenis tembakau Gorilla/sintetis tidak lama di akun IG libukangconnection mengirimkan maps peta lokasi tempat tembakau gorilla/sintetis yang ditempel kemudian orang yang bernama NERO (DPO)meneruskan maps peta lokasi kepada terdakwa dan terdakwa berangkat dari Tana Toraja menuju ke Kota Palopo dan mengikuti maps/peta lokasi yang telah dikirim sebelumnya oleh orang yang bernama NERO (DPO) kepada terdakwa dengan tujuan untuk mengambil tempelan Narkotika jenis tembakau gorilla/sintetis yang berada di Jl. Opu Daeng Mappunna Kelurahan Takala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, setelah tiba terdakwa mencari barang yang terdakwa pesan tersebut dan ketika terdakwa sedang mencari tiba- tiba datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphpone merek VIVO milik terdakwa dimana handphone tersebut didalam cesennya terdakwa selipkan 7 ( tujuh) lembar kertas linting merek Malioboro. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebagaimana yang telah termuat dalam Berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang bukti Narkotika pada pusat Laboratorium Forensik Polda sulawesi selatan No.Lab : 2564/NNF/VI/2024 tanggal 14 Juni tahun 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,Msi selaku kaur narko subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium forensik Polda sul sel , yang pada pokoknya menerangkan barang bukti :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan daun kering yang terbungkus lakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 7,6104 gram.
diberi nomor barang bukti 5859/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine
Diberi nomor barang bukti 5860/2024/NNF
Barang tersebut adalah milik Terdakwa HIMITO TAKINSIMA alias MITO anak dari TAKIN SIMA.
Kesimpulan :
- Nomor Barang bukti 5859/2024/NNF, tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA
- Nomor Barang bukti 5860/2024/NN, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------- |