Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Plp Aisyah Kendek WILDA YULIANI KUSUMA N.A Alias IBUNYA DIFA Binti N.A MAPPINAWANG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-962/P.4.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDA YULIANI KUSUMA N.A Alias IBUNYA DIFA Binti N.A MAPPINAWANG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa WILDA YULIANI KUSUMA N.A. S.Kom Alias IBUNYA DIFA Binti N.A. MAPPINAWANG, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Juni sampai Juli Tahun 2023 bertempat di Jl. Batara lattu No. 13 C Kel. Sabbang paru Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi Hj. Rosmina di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), tepatnya saat terdakwa sedang mengurus proses perceraian dengan mantan suaminya yang merupakan anak buah dari saksi Hj. Rosmina, setelah berkenalan terdakwa menceritakan kepada saksi Hj. Rosmina bahwa ia tengah menjalankan sebuah bisnis penjualan baju kaos yang dijalankan bersama seorang rekan bernama “Cece” selaku owner CV Mitra Jaya pemilik konvesi baju di Samarinda. Terdakwa mengaku bahwa setiap melakukan pemesanan baju kepada Cece, ia memperoleh keuntungan berupa emas serta komisi uang tunai dari setiap order yang berhasil dilakukan. Mendengar hal tersebut, saksi Hj. Rosmina tertarik dan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Hj. Rosmina untuk ikut serta dalam bisnis tersebut dengan skema kerja sama, yaitu terdakwa yang akan mengurus pemesanan baju kepada Cece, sementara saksi Hj. Rosmina bertugas menyediakan dana untuk membayar pesanan tersebut kepada Cece dan keutungannya akan diberikan semua kepada terdakwa, Untuk meyakinkan saksi Hj. Rosmina, terdakwa menyarankan agar saksi Hj. Rosmina langsung menghubungi Cece. Saksi Hj. Rosmina pun berkomunikasi dengan Cece yang membenarkan semua informasi yang disampaikan oleh terdakwa. Padahal, belakangan diketahui bahwa Cece tersebut adalah terdakwa sendiri yang berpura-pura menghubungi saksi Hj. Rosmina, untuk lebih meyakinkan lagi, saksi Hj. Rosmina juga dihubungi oleh admin CV. Mitra Jaya yang bernama Aji Wikra, Dalam komunikasi itu, pihak CV. Mitra Jaya memberikan informasi-informasi yang meyakinkan seolah-olah usaha tersebut benar-benar ada. serta mengirimkan foto tumpukan karung berisi baju yang diklaim sebagai pesanan yang sedang diproses, padahal Aji Wikra adalah terdakwa sendiri, Setelah merasa yakin, saksi Hj. Rosmina menerima tawaran kerja sama tersebut lalu saksi Hj. Rosmina mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening dengan nomor rekening 018701025677537 atas nama WILDA YULIANI KUSUMA, sebagai pembelian baju di cece,
  • Bahwa total uang yang ditransfer ke rekening terdakwa untuk pembayaran baju yang dipesan terdakwa kepada Cece sebesar Rp 97.700.000 (Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pengiriman  :
  1. pada tanggal 22 Juni 2023 sebanyak Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah)
  2. pada tanggal 23 Juni 2023 ia sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  3. pada tanggal 23 Juni 2023 sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
  4. pada tanggal 23 Juni 2023 sebanyak Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus rupiah)
  5. pada tanggal 26 Juni 2023 sebanyak Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus rupiah)
  6. pada tanggal 26 Juni 2023 sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  7. pada tanggal 28 Juni 2023 sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  8. pada tanggal 28 Juni 2023 sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  9. pada tanggal 28 Juni 2023 sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
  10. pada tanggal 06 Juli 2023 sebanyak Rp 15.150.000 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
  11. pada tanggal 07 Juli 2023 sebanyak Rp 29.450.000 (dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  12. pada tanggal 07 Juli 2023 sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk semakin meyakinkan saksi Hj. Rosmina bahwa bisnis tersebut benar-benar berjalan, terdakwa membeli nomor telepon baru dan berpura-pura menjadi pembeli fiktif yang mengaku memesan baju kaos kepada saksi Hj. Rosmina. Merasa usaha ini sudah mulai berjalan dan ada pesanan, saksi Hj. Rosmina kemudian memesan baju kepada Cece yang tidak lain adalah terdakwa sendiri, lalu kembali mentransfer dana ke rekening terdakwa dan rekening milik saksi Hasma dengan nomor rekening 499901042295539 atas nama HASMA yang merupakan tante terdakwa. Namun, rekening-rekening tersebut ternyata juga dikendalikan oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa total uang yang ditransfer ke rekening saksi Hasma dan rekening terdakwa untuk pembayaran baju yang dipesan saksi Hj. Rosmina kepada Cece sebesar Rp 102.070.000 (seratus dua juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pengiriman :
        1. pada tanggal 14 Juli 2023 sebanyak Rp 22.800.000 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
        2. pada tanggal 15 Juli 2023 sebanyak Rp 13.095.000 (tiga belas juta Sembilan puluh lima ribu rupiah)
        3. pada tanggal 16 Juli 2023 sebanyak Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus rupiah)
        4. pada tanggal 16 Juli 2023 sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
        5. pada tanggal 16 Juli 2023 sebanyak Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
        6. pada tanggal 17 Juli 2023 sebanyak Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
        7. pada tanggal 18 Juli 2023 sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
        8. pada tanggal 20 Juli 2023 sebanyak Rp 43.175.000 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa setelah mentrasfer sejumlah uang kepada terdakwa ternyata keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Hj. Rosmina ternyata tidak ada, karena Faktanya, seluruh komunikasi transaksi dan pihak-pihak yang seolah-olah terlibat dalam usaha tersebut adalah fiktif dan direkayasa oleh terdakwa untuk memperdaya saksi Hj. Rosmina sehingga saksi Hj. Rosmina melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Hj. Rosmina mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 199.770.000 (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa WILDA YULIANI KUSUMA N.A. S.Kom Alias IBUNYA DIFA Binti N.A. MAPPINAWANG, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Juni sampai Juli Tahun 2023 bertempat di Jl. Batara lattu No. 13 C Kel. Sabbang paru Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi Hj. Rosmina di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), tepatnya saat terdakwa sedang mengurus proses perceraian dengan mantan suaminya yang merupakan anak buah dari saksi Hj. Rosmina, setelah berkenalan terdakwa menceritakan kepada saksi Hj. Rosmina bahwa ia tengah menjalankan sebuah bisnis penjualan baju kaos yang dijalankan bersama seorang rekan bernama “Cece” selaku owner CV Mitra Jaya pemilik konvesi baju di Samarinda. Terdakwa mengaku bahwa setiap melakukan pemesanan baju kepada Cece, ia memperoleh keuntungan berupa emas serta komisi uang tunai dari setiap order yang berhasil dilakukan. Mendengar hal tersebut, saksi Hj. Rosmina tertarik dan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Hj. Rosmina untuk ikut serta dalam bisnis tersebut dengan skema kerja sama, yaitu terdakwa yang akan mengurus pemesanan baju kepada Cece, sementara saksi Hj. Rosmina bertugas menyediakan dana untuk membayar pesanan tersebut kepada Cece dan keutungannya akan diberikan semua kepada terdakwa, Untuk meyakinkan saksi Hj. Rosmina, terdakwa menyarankan agar saksi Hj. Rosmina langsung menghubungi Cece. Saksi Hj. Rosmina pun berkomunikasi dengan Cece yang membenarkan semua informasi yang disampaikan oleh terdakwa. Padahal, belakangan diketahui bahwa Cece tersebut adalah terdakwa sendiri yang berpura-pura menghubungi saksi Hj. Rosmina, untuk lebih meyakinkan lagi, saksi Hj. Rosmina juga dihubungi oleh admin CV. Mitra Jaya yang bernama Aji Wikra, Dalam komunikasi itu, pihak CV. Mitra Jaya memberikan informasi-informasi yang meyakinkan seolah-olah usaha tersebut benar-benar ada. serta mengirimkan foto tumpukan karung berisi baju yang diklaim sebagai pesanan yang sedang diproses, padahal Aji Wikra adalah terdakwa sendiri, Setelah merasa yakin, saksi Hj. Rosmina menerima tawaran kerja sama tersebut lalu saksi Hj. Rosmina mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening dengan nomor rekening 018701025677537 atas nama WILDA YULIANI KUSUMA, sebagai pembelian baju di cece,
  • Bahwa total uang yang ditransfer ke rekening terdakwa untuk pembayaran baju yang dipesan terdakwa kepada Cece sebesar Rp 97.700.000 (Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pengiriman  :
  1. pada tanggal 22 Juni 2023 sebanyak Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah)
  2. pada tanggal 23 Juni 2023 ia sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  3. pada tanggal 23 Juni 2023 sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
  4. pada tanggal 23 Juni 2023 sebanyak Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus rupiah)
  5. pada tanggal 26 Juni 2023 sebanyak Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus rupiah)
  6. pada tanggal 26 Juni 2023 sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  7. pada tanggal 28 Juni 2023 sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  8. pada tanggal 28 Juni 2023 sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  9. pada tanggal 28 Juni 2023 sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
  10. pada tanggal 06 Juli 2023 sebanyak Rp 15.150.000 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
  11. pada tanggal 07 Juli 2023 sebanyak Rp 29.450.000 (dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  12. pada tanggal 07 Juli 2023 sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk semakin meyakinkan saksi Hj. Rosmina bahwa bisnis tersebut benar-benar berjalan, terdakwa membeli nomor telepon baru dan berpura-pura menjadi pembeli fiktif yang mengaku memesan baju kaos kepada saksi Hj. Rosmina. Merasa usaha ini sudah mulai berjalan dan ada pesanan, saksi Hj. Rosmina kemudian memesan baju kepada Cece yang tidak lain adalah terdakwa sendiri, lalu kembali mentransfer dana ke rekening terdakwa dan rekening milik saksi Hasma dengan nomor rekening 499901042295539 atas nama HASMA yang merupakan tante terdakwa. Namun, rekening-rekening tersebut ternyata juga dikendalikan oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa total uang yang ditransfer ke rekening saksi Hasma dan rekening terdakwa untuk pembayaran baju yang dipesan saksi Hj. Rosmina kepada Cece sebesar Rp 102.070.000 (seratus dua juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pengiriman :
        1. pada tanggal 14 Juli 2023 sebanyak Rp 22.800.000 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
        2. pada tanggal 15 Juli 2023 sebanyak Rp 13.095.000 (tiga belas juta Sembilan puluh lima ribu rupiah)
        3. pada tanggal 16 Juli 2023 sebanyak Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus rupiah)
        4. pada tanggal 16 Juli 2023 sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
        5. pada tanggal 16 Juli 2023 sebanyak Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
        6. pada tanggal 17 Juli 2023 sebanyak Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
        7. pada tanggal 18 Juli 2023 sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
        8. pada tanggal 20 Juli 2023 sebanyak Rp 43.175.000 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa setelah mentrasfer sejumlah uang kepada terdakwa ternyata keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Hj. Rosmina ternyata tidak ada, karena Faktanya, seluruh komunikasi transaksi dan pihak-pihak yang seolah-olah terlibat dalam usaha tersebut adalah fiktif dan direkayasa oleh terdakwa untuk memperdaya saksi Hj. Rosmina sehingga saksi Hj. Rosmina melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Hj. Rosmina mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 199.770.000 (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya