Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Bidang Tanah :Seluas 155 M2 (seratus lima puluh lima meter persegi), batas – batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan Dr.Arifin Barat : berbatasan dengan Hotel Grand Illa Dan Wisma Harmoni Selatan : berbatasan dengan Rina Timur : berbatasan dengan Rina Seluas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) batas – batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan RinaSelatan :berbatasan dengan ArisBarat : berbatasan dengan JalanTimur : berbatasan dengan RobertSeluas 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi) batas – batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan ArisSelatan : berbatasan dengan JalanBarat : berbatasan dengan ElizabetTimur : berbatasan dengan Sinar JayaAdalah objek Perkara dan/atau Sengketa
- Menetapkan Bidang Tanah :Bagian bidang seluas 155 M2 (seratus lima puluh lima meter persegi), batas – batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan Dr.ArifinBarat : berbatasan dengan Hotel Grand Illa Dan Wisma HarmoniSelatan : berbatasan dengan Rina Timur : berbatasan dengan Rinaterletak di Jalan WECUDAI, Kelurahan Tompotika, Kecematan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.adalah MILIK PENGGUGAT I Atas nama (YOHANA BOKKO) ;Bagian bidang tanah seluas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) batas – batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan RinaSelatan : berbatasan dengan ArisBarat : berbatasan dengan JalanTimur : berbatasan dengan Robertterletak di Jalan WECUDAI, Kelurahan Tompotika, Kecematan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.adalah MILIK PENGGUGAT I Atas nama (YOHANA BOKKO) ;
- Menetapkan Bidang Tanah :Bagian bidang tanah seluas 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi), batas – batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan ArisSelatan : berbatasan dengan JalanBarat : berbatasan dengan ElizabetTimur : berbatasan dengan Sinar Jayaterletak di Jalan WECUDAI, Kelurahan Tompotika, Kecematan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan,adalah MILIK PENGGUGAT II Atas nama (SARAH SIKKU)
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) terhadap PARA PENGGUGAT dalam AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) nomor:353/WARA/2009
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV KANTOR PERTANAHAN KOTA PALOPO / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik bagian PENGGUGAT I atas nama “YOHANA BOKKO”, khususnya pada bidang tanah, sebagai berikut :Bagian bidang seluas 155 M2 (seratus lima puluh lima meter persegi), batas – batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan Dr.ArifinBarat : berbatasan dengan Hotel Grand Illa Dan Wisma HarmoniSelatan : berbatasan dengan Rina Timur : berbatasan dengan Rinaterletak di Jalan WECUDAI, Kelurahan Tompotika, Kecematan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.Adalah Milik Penggugat I atas nama YOHANA BOKKOBagian bidang tanah seluas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) batas – batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan RinaSelatan :berbatasan dengan ArisBarat : berbatasan dengan JalanTimur : berbatasan dengan Robertterletak di Jalan WECUDAI, Kelurahan Tompotika, Kecematan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.Adalah Milik Penggugat I atas nama YOHANA BOKKO
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV KANTOR PERTANAHAN KOTA PALOPO / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik bagian PENGGUGAT II atas nama “SARAH SIKKU”, khususnya pada bidang tanah, sebagai berikut :bidang tanah seluas 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter persegi), batas – batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan ArisSelatan : berbatasan dengan JalanBarat : berbatasan dengan ElizabetTimur : berbatasan dengan Sinar Jayaterletak di Jalan WECUDAI, Kelurahan Tompotika, Kecematan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.Adalah Milik Penggugat II atas nama SARAH SIKKU
- Menghukum PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV menjalankan putusan ini secara sukarela;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bijvoorrad);
|