Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Plp | Irmawati .S.H, | REZA FAHREZA Alias RESA Bin SANANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1010 /P.4.12/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa REZA FAHREZA Alias RESA Bin SANANG pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Lingk. Ka'da Kel. Pentojangan Kec.Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
KESIMPULAN : Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan terbuka kelopak mata kiri bawah P : 1,5 cm, L : 0,5 cm dan bengkak bibir atas sebelah kiri, luka disebabkan benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |