Uraian Singkat Tindak Pidana Ringan: Pada hari Jumat Tanggal 7 Bulan Januari Tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di perempatan lampu merah Binturu Jalan Andi Djemma, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan telah terjadi tindak pidana ringan yang dilakukan oleh saudara Husri Bin Arsil. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Husri Bin Arsil yakni telah melakukan aktivitas meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan secara sendiri-sendiri / bersama-sama di Jalan Raya di perempatan lampu merah jalan Andi Djemma TEPATNYA DI Kantor Walikota Palopo.
Terhadap tersangka saudara Husri Bin Arsil dapat di sangka melanggar Pasal : Pasal 38 ayat (1) Junto Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |