Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2025/PN Plp | 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. 2.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
MUH. FADEL H ALIAS FADEL BIN HASRIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6 /P.4.12/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa MUH.FADEL H Alias FADEL bin HASRIADI pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di depan rumah benyanyi qita qitq di Jalan Andi djemma Kelurahan Surutanga Kecamatan wara timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah melakukan penganiayaan terhadap korban IFAN RISMAYANTO Alias IFAN Bin IDRIS yang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Nomor RM : Nama : Ifan Rismayanto Tempat/tanggal lahir : Cirebon, 06-03-1999 Umur : 25 Tahun Jenis Kelamin : Laki-Laki Pekerjaan : wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Jl. Andi praja Kel.Tompotikka Kec.wara Kota Palopo
HASIL PEMERIKSAAN
Cm
KESIMPULAN Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam pada kelopak mata kanan atas, luka lecet pada kelopak mata kanan bawah dan luka lecet pada bibir atas diduga akibat persentuhan benda tumpul. Demikian Visum Et Repertum ini kami buat dengan sebenarnya menggunakan keilmuan saya yang sebaik baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan kitab undang-undang hukun acara pidan Perbuatan terdakwa ( MUH.FADEL H Alias FADEL bin HASRIADI ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |