Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Plp Hj. Nunu 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk. Wilayah 7 Makassar Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk. Kantor Cabang Palopo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah DKJNP Provinsi Sulawesi Selatan Cq. KPKNL Kota Palopo
3.Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly, S.Si., Apt., M.Kes. CIPA.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nunu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Iman Teguh Indraswara, S.H.Hj. Nunu
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk. Wilayah 7 Makassar Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk. Kantor Cabang Palopo
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah DKJNP Provinsi Sulawesi Selatan Cq. KPKNL Kota Palopo
3Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly, S.Si., Apt., M.Kes. CIPA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Jasa Penilai Rinaldi Alberth Baroto & Rekan
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Debitur yang beriktikad baik.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah penjual objek milik Penggugat yang tidak beriktikad baik, tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum.
  5. Menyatakan Tergugat III merupakan Pembeli objek lelang yang tidak beriktikad baik.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan lelang berdasarkan Salinan Risalah Lelang No. 48/74/2024 Tanggal 18 April 2024 Tertanggal 18 April 2024 yang telah dilakukan Turut Tergugat I terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 1.750m2 beserta bangunan di atasnya (SHM No.234/Batupasi tanggal 03 Agustus 1981 atas nama Hajjah. Nunu, terletak di Jalan Andi Machulau (d.h Jalan Andi Djemma) No. 86, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, (d.h Kecamatan Wara), Kota Palopo (d.h Kabupaten Luwu), Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I Tidak Memiiki Kekuatan Hukum Yang Sah dan Batal demi hukum dengan konsekwensi hukum bahwa Penggugat selaku Debitur berkewajiban kembali mengangsur untuk menyelesaikan sisa hutangnya sebagaimana pada perjanjian pokok yang mendasari pelelangan tersebut akan kembali pada keadaan semula yaitu segala hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian pokok tersebut baik oleh Penggugat maupun Tergugat I tetap kembali berlaku seperti sebelum pelelangan dilaksanakan.
  8. Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas 1.750m2 beserta bangunan di atasnya (SHM No.234/Batupasi tanggal 03 Agustus 1981 atas nama Hajjah. Nunu, terletak di Jalan Andi Machulau (d.h Jalan Andi Djemma) No. 86, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, (d.h Kecamatan Wara), Kota Palopo (d.h Kabupaten Luwu), Provinsi Sulawesi Selatan.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, bersama Turut Tergugat II untuk memulihkan dan mengembalikan hak Penggugat dalam keadaan semula ke atas nama Hajjah Nunu selaku Penggugat terhadap objek sebidang tanah seluas 1.750m2 beserta bangunan di atasnya (SHM No.234/Batupasi tanggal 03 Agustus 1981 atas nama Hajjah. Nunu, terletak di Jalan Andi Machulau (d.h Jalan Andi Djemma) No. 86, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, (d.h Kecamatan Wara), Kota Palopo (d.h Kabupaten Luwu), Provinsi Sulawesi Selatan.
  10. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp. Rp. 8.419.362.800,- (Delapan milyar empat ratus sembilas juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
  11. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian Inmateril kepada Penggugat senilai Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut  Tergugat II apabila tidak melaksanakan isi putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari.
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun Para Tergugat melakukan verzet, banding atau kasasi.
  14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon menjatuhkan Putusan Yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak