Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Plp | 1.Asda 2.ANDISAR ISMAIL 3.EKAWATI GAFFAR 4.BAHTIAR 5.Saleha 6.ANRIANI SALMA 7.ANDYKISMAD ISMAIL |
7.Fitria binti Samaila 8.Evayanti binti Samaila 9.Iriyanti binti Samaila 10.Khamrul bin Samaila 11.Enny binti Samaila 12.Nurlaely binti Samaila 13.Irawati binti Samaila 14.Chairil Samaila 15.Nurabaety binti Samaila 16.Hj.Buhati 17.Hermawan 18.M.Yusuf |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Plp | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2). Menyatakan Para Penggugat bersama Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum PUANNA GAMA ; 3). Menyatakan Obyek Sengketa adalah milik dari Almarhum PUANNA GAMA yang diwariskan kepada Para Penggugat dan Ahli Warisnya lainnya ; 4). Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5 / Desa Bara tahun 1977 dan pecahannya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00260 tahun 2010, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di atas Obyek Sengketa ; 5). Menyatakan Jual Beli antara Harun alias La Harung dan Alm. Samalia Thalib, baik yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor : 57/AJBT/PKW/ PLP/1976 tanggal 9 Nopember 1976 dan atau dokumen lainnya adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di atas Obyek Sengketa ; 6). Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 5 / Desa Bara tahun 1977 dan pecahannya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00260 tahun 2010 ; 7). Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI dan atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat, dan jika diperlukan dengan bantuan Pihak Keamanan ; 8). Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000,- per meter X 7.520 m2 = Rp. 1.540.000.000,- ( satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah ), kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya ; 9). Menghukum Tergugat – I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI secara tanggung renteng membayar ganti moriil Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya ; 10). Menghukum Turut Tergugat – I untuk tunduk dan taat atas Putusan dalam perkara ini ; 11). Menghukum Turut Tergugat - II untuk tunduk dan taat atas Putusan dalam perkara ini ; 12). Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Palopo untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Obyek Sengketa ; 13). Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uit Voorbaar Bij Vooraad ) sekalipun ada upaya hukum, banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali oleh Para Tergugat dan atau Turut Tergugat ; 14). Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini ; Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adil ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |