Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas unit kendaraan sengketa Nomor polisi DP 8093 HJ ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang merugikan hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa unit Kendaraan Mitsubishi / Truk dengan Nomor Polisi DP 8093 HJ, yang dilakukan penarikan oleh pihak Tergugat II atas suruhan Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
- Bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang juga mengambil karoseri / bak belakang milik Penggugat dan merugikan Hak Penggugat adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan unit kendaraan Mitsubishi / Truk dengan Nomor Polisi DP 8093 HJ kepada Penggugat lengkap tanpa syarat apapun untuk itu;
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika lalai dalam menjalankan putusan ini, sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan dalam hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya banding , kasasi dan atau Peninjauan Kembali ( PK ) ;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|