Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2018/PN Plp Bageda Sitti Hidayah Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2018/PN Plp
Tanggal Surat Sabtu, 04 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bageda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sitti Hidayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.---
  2. Menyatakan secara Hukum, gugatan penggugat adalah gugatan Obsciuur Libel dan harus batal demi Hukum-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menolak gugatan Penggugat/ Pemohon Eksekusi untuk seluruhnya-
  4. Menyatakan menunda eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Palopo hingga ada putusan PN Palopo---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan secara Hukum menolak Putusan Pengadilan mulai dari Tingkat I, Tingkat ke-II, hingga Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia.-------------------------------------
  6. Menyatakan secara Hukum Opu Ranreng sebagai Penggugat adalah benar sudah meninggal pada tanggal 27 bulan sebelas tahun 2000, sehingga nama Penggugat/ Pemohon Eksekusi adalah fiktif---------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan secara Hukum gugatan Penggugat adalah gugatan yang bertentangan dengan Hukum acara, sebab menempatkan orang mati sebagai Penggugat dalam perkara ini, sehingga haruslah ditolak menurut Hukum sekaligus batal demi Hukum----------------------------
  8. Menyatakan secara Hukum Pengadilan Negeri Palopo harus memperbaiki Putusannya atau setidak-tidaknya menyatakan tanah sengketa adalah milik para Tergugat I dan Tergugat II atau Ahli Waris Tergugat-Tergugat dan tetap tinggal dalam tanah sengketa sebagai pemilik    
  9. Menyatakan secara Hukum gugatan Penggugat adalah gugatan yang Obscuur Libel karena gugatan semacam ini disebut gugatan Plurium Litis Consortium yang harus di Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).---------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan secara Hukum putusan Pengadilan Negeri Palopo harus di perbaiki atau setidak-tidaknya tanah yang digugat oleh penggugat atas nama Almarhum Opu Ranreng haruslah menjadi milik para pihak Tergugat-Tergugat dalam hal ini adalah Pelawan Eksekusi atau para ahli warisnya.------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Atau jika Pengadilan  Negeri Palopo / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak