| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA anak dari JONI TANDIRERONG pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025, bertempat di Jl. Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, terdakwa bersama dengan ANAN FAUZI alias ANAN sedang di kos, kemudian mereka berdua sepakat untuk membeli cairan sinte’ namun terdakwa menyarankan agar menambah orang untuk patungan membeli, selanjutnya terdakwa menelfon saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI mengajak patungan untuk membeli sinte’ dan saksi AGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI setuju lalu menuju ke kos terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN sepakat patungan membeli cairan sinter dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu) rupiah dengan mengumpulkan masing-masing uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah, setelah uang terkumpul ANAN FAUZI alias ANAN menghubungi akun southern.matter dengan mengatakan “saya punya dana Rp. 600.000,- dapat berapa mililiter cairan/ sprei” dan dijawab “dapat 5 mililiter” selanjutnya ANAN FAUZI alias ANAN memesan cairan tersebut, setelah itu saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN pergi ke BRIlink untuk mentransfer harga cairan sinte tersebut, lalu akun southern.matter mengirimkan cairan tersebut melalui JNE;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, paket cairan tersebut diambil oleh saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI di JNE, selanjutnya saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI bertemu dengan ANAN FAUZI alias ANAN dan sepakat untuk membuat sinte’ di kos terdakwa, lalu saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI membeli rokok sampoerna kretek dengan seharga Rp.18.000,- dan membawa cairan sinte dan tembakau yang dibeli tadi ke rumah kos terdakwa, setelah itu saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN membuat tembakau sinte cara pertama-tama rokok sampoerna kretek tersebut dipisahkan tembakaunya dari kertas rokoknya lalu tembakaunya diambil selanjutnya tembakau terseut disemprotkan dengan merata menggunakan spray cairan narkotika jenis sintetis / sinte’ hingga semua nya terkena semprotan cairan tersebut, setelah itu tembakau dilinting hingga menyerupai rokok lalu dibakar dihisap, setelah sudah rasanya pas dan mantap tembakau cairan sinte dimasukkan ke dalam saset dan hasilnya sebanyak 15 (lima belas) saset;
- Bahwa 1 (satu) saset tembakau sinte tersebut dikonsumsi terdakwa bersama-sama saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan kertas linting rokok, setelah itu menaburkan tembakau sintetis ke kertas linting rokok tersebut, lalu menggulungnya yang menyerupai rokok, lalu terdakwa membakar ujungnya menggunakan korek api gas lalu menghisapnya sampai tembakau cairan sinte tersebut habis, dan sisanya di simpan oleh terdakwa sebanyak 14 (empat belas) saset.
- Bahwa petugas Kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Jl. Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan Penyeldikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil merek Volcom warna hijau yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) sachet plastik/plastik klip bening diduga berisi narkotika tembakau sintetis,sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru muda ditemukan dalam saku celananya bagian depan sebelah kanan, setelah itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA dan menjelaskan bahwa sinte’ tersebut dibeli secara patungan/urunan bersama BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN, kemudian dilakukan pengembangan kasus lalu dilakukan penangkapan BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN dan membenarkan 14 (empat belas) sachet plastik/plastik klip bening diduga berisi narkotika tembakau sintetis yang ditemukan pada saat terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA ditangkap Adalah milik mereka yang dibeli secara patungan/urunan, selanjutnya terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA, BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4425/NNF/IX/2025 tanggal 22 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastic berisi daun kering dengan berat netto 11,3645 gram adalah benar Positif mengandung MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA anak dari JONI TANDIRERONG, Negatif mengandung narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA anak dari JONI TANDIRERONG pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025, bertempat di Jl. Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, terdakwa bersama dengan ANAN FAUZI alias ANAN sedang di kos, kemudian mereka berdua sepakat untuk membeli cairan sinte’ namun terdakwa menyarankan agar menambah orang untuk patungan membeli, selanjutnya terdakwa menelfon saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI mengajak patungan untuk membeli sinte’ dan saksi AGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI setuju lalu menuju ke kos terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN sepakat patungan membeli cairan sinter dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu) rupiah dengan mengumpulkan masing-masing uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah, setelah uang terkumpul ANAN FAUZI alias ANAN menghubungi akun southern.matter dengan mengatakan “saya punya dana Rp. 600.000,- dapat berapa mililiter cairan/ sprei” dan dijawab “dapat 5 mililiter” lalu ANAN FAUZI alias ANAN memesan cairan tersebut, setelah itu saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN pergi ke BRIlink untuk mentransfer harga cairan sinte tersebut, lalu akun southern.matter mengirimkan cairan tersebut melalui JNE;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, paket cairan tersebut diambil oleh saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI di JNE, selanjutnya saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI bertemu dengan ANAN FAUZI alias ANAN dan sepakat untuk membuat sinte’ di kos terdakwa, lalu saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI membeli rokok sampoerna kretek dengan seharga Rp.18.000,- dan membawa cairan sinte dan tembakau yang dibeli tadi ke rumah kos terdakwa, setelah itu saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN membuat tembakau sinte cara pertama-tama rokok sampoerna kretek tersebut dipisahkan tembakaunya dari kertas rokoknya lalu tembakaunya diambil selanjutnya tembakau terseut disemprotkan dengan merata menggunakan spray cairan narkotika jenis sintetis / sinte’ hingga semua nya terkena semprotan cairan tersebut, setelah itu tembakau dilinting hingga menyerupai rokok lalu dibakar dihisap, setelah sudah rasanya pas dan mantap tembakau cairan sinte dimasukkan ke dalam saset dan hasilnya sebanyak 15 (lima belas) saset;
- Bahwa 1 (satu) saset tembakau sinte tersebut dikonsumsi terdakwa bersama-sama saksi BAGASTIAN Alias BAGAS Alias BASRI Bin BARI dan ANAN FAUZI alias ANAN dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan kertas linting rokok, setelah itu menaburkan tembakau sintetis ke kertas linting rokok tersebut, lalu menggulungnya yang menyerupai rokok, lalu terdakwa membakar ujungnya menggunakan korek api gas lalu menghisapnya sampai tembakau cairan sinte tersebut habis, dan sisanya di simpan oleh terdakwa sebanyak 14 (empat belas) saset
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4425/NNF/IX/2025 tanggal 22 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastic berisi daun kering dengan berat netto 11,3645 gram adalah benar Positif mengandung MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa YOSUA PALANGAN Alias CUA anak dari JONI TANDIRERONG, Negatif mengandung narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------- |