Dakwaan |
Bahwa terdakwa JULVIANI Alias ANI Binti JUDAN bersama-sama dengan RAHMA DESY (berkas terpisah) pada hari jumat pada tanggal 14 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kel.Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, saksi RAHMA DESY bertemu dengan terdakwa di kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. dalam pertemuan tersebut, terdakwa menanyakan mobil rental dan bisa digadaikan lalu saksi RAHMA DESY menjawab bahwa ada mobil milik saksi CINNA LIP, selanjutnya saksi RAHMA DESY menghubungi saksi CINNA LIPU dan menayakan “adakah mobil mu readi ada teman mau rental mobil selama 2 (dua) minggu lalu dijawab saksi CINNA LIPU ‘ada AGYA warna putih” kemudian RAHMA DESY meminta untuk mengambil dahulu mobilnya dan nanti sewanya akan diberikan dan saksi saksi CINNA LIPU setuju, kemudian saksi RAHMA DESY langsung menuju ke tempat rental saksi CINNA LIPU mengambil mobil 1 (satu) Unit Mobil Merk TOYOTA AGYA Warna Putih dengan Nomor mesin 3NRH510433 Nomor Rangka MHKA4GA5JLJ044368 dengan nomor Polisi DP 1802 TC, lalu saksi CINNA LIPU membuat surat Perjanjian Rental Kendaraan antaranya dirinya dengan saksi RAHMA DESY.
- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 saksi RAHMA DESY membawa mobil tersebut ke Kel.Pontap untuk digadaikan kepada saudara HASIM atas arahan terdakwa, setelah selesai menggadaikan mobil, saksi RAHMA DESY langsung membayar uang rental selama 2 Minggu sebanyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi CINNA LIPU kemudian Rp 18.000.000.,-(delapan belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan sisanya sebanyak Rp 1.500.000.,-(satu juta lima ratus ribu rupiah diberikan kepada saudari HARIANTI selaku perantara.
- Bahwa pada tanggal 12 April 2025 terdakwa datang menemui saksi CINNA LIPU dan memberitahu bahwa yang bertanggungjawab terhadap mobil yang dirental oleh saksai RAHMA DESY adalah terdakwa, sehingga pada tanggal tersebut terdakwa menandatangani surat perjanjian rental kendaraaan bersama saksi CINNA LIPU.
- Bahwa sejak tanggal 1 Mei 2025 terdakwa tidak lagi membayar sewa gadai mobil tersebut kepada saksi CINNA LIPU kemudian saksi CINNA LIPU melacak GPS keberdaan mobil tersebut dan berada di rumah saksi HASIM di Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian saksi CINNA LIPU menuju ke tempat tersebut lalu saksi HASIM menjelaskan bahwa mobil tersebut telah digadai oleh saksi RAHMA DESY, selanjutnya saksi CINNA LIPU melaporkan hal tersebut ke Pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |