Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. 1.ILHAM BASRA Alias BALLATONG Bin BASRA
2.MUH.REZA Alias BOLANG Bin ACO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1933/P.4.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM BASRA Alias BALLATONG Bin BASRA[Penahanan]
2MUH.REZA Alias BOLANG Bin ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa mereka Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra dan Terdakwa II  Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Orange di Jl. Agatis Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebelumnya Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra bekerja sebagai tukang ojek dan pernah mengantar saksi korban Nurfadila alias Dila Binti Adi Jaya pulang ke kos Orang,  kemudian setelah beberapa hari Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra menemui Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco di tempat bermain biliar NSJ kemudian Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra mengajak Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco untuk ke kos Orange dan melakukan pencurian, setelah itu para terdakwa meminjam motor seseorang yang tidak dikenal lalu para terdakwa berboncengan menuju Kos Orange. Setibanya di kos Orange Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra menyuruh Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco untuk menunggu sedangkan Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra masuk ke dalam pekarangan kos lalu memeriksa satu persatu kamar, kemudian Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengintip kamar kos milik saksi korban dan melihat saksi korban dalam keadaan tertidur.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mencungkil jendela kamar kos dengan jari tangan terdakwa kemudian memasukkan tangannya melalui celah jeruji jendela dan membuka kunci pelacak pintu dari dalam, setelah pintu terbuka lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra masuk ke dalam kamar dan melihat barang berupa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut dan membawa keluar kamar dan menyerahkan kepada Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco setelah itu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong bin Basra kembali ke kamar saksi korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna hitam yang tersimpan di lantai dan karena saksi korban masih dalam keadaan tertidur kemudian Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengambil 1 (satu) buah gunting di atas meja belajar di dekat kasur saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban terbangun, lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra langsung menodongkan gunting ke arah saksi korban sambil mengatakan “jangan ko rebut saya bunuh ko itu” lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mendekati saksi korban dan menempelkan gunting ke leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra membuka celana saksi korban serta menaikkan baju ke atas payudara selanjutnya terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mencium bibir, serta meraba dan mengisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menjilat alat kelamin saksi korban sambil terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra berupaya membuka paha saksi korban dan menekan paha saksi korban dan berusaha memasukkan alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi korban tapi saksi korban melawan sehingga terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra meminta dompet saksi korban tapi saksi korban meminta terdakwa Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra untuk melepasnya, setelah Terdakwa Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra melepaskan gunting dari leher saksi korban. Setelah itu saksi korban mencari handphonenya tapi tidak ditemukan sehingga saksi korban berteriak mana hp ku?, tapi terdakwa berjalan mundur ke arah pintu kamar dan berlari untuk menemui Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco, sedangkan saksi korban berusaha untuk mengejar dan berteriak pencuri tapi Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco mendekati Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra supaya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra bisa langsung naik ke motor dan para terdakwa melarikan diri membawa handphone dan gas elpiji 3 Kg saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD. dr. Pallemmai Tandi, Nomor : 002/4947/RSUD.PT/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 atas nama Nurfadila, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fadjrin Yahya, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Keadaan umum          : baik/sadar.

Luka-luka/Cedera      :

Kepala : tidak ada

Wajah : tidak ada

Badan : tidak ada

Anggota Gerak atas : tidak ada

Anggota Gerak bawah : luka memar dipaha kanan bagian dalam ukuran 3x2 cm

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar luka memar di paha kanan bagian dalam ukuran 3x2 cm disebabkan oleh benda tumpul.

  • Bahwa kemudian handphone dan gas elpiji 3 kg dijual oleh para terdakwa dan uang hasil penjualan dibagi untuk masing-masing terdakwa, dan akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.180.000 (Tiga Juta seratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, dan ke- 2 KUHP.

Subsidiair

 

Bahwa mereka Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra dan Terdakwa II  Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Orange di Jl. Agatis Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebelumnya Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra bekerja sebagai tukang ojek dan pernah mengantar saksi korban Nurfadila alias Dila Binti Adi Jaya pulang ke kos Orang,  kemudian setelah beberapa hari Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra menemui Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco di tempat bermain biliar NSJ kemudian Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra mengajak Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco untuk ke kos Orange dan melakukan pencurian, setelah itu para terdakwa meminjam motor seseorang yang tidak dikenal lalu para terdakwa berboncengan menuju Kos Orange. Setibanya di kos Orange Terdakwa I Ilham Basra Alias Ballatong Bin Basra menyuruh Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco untuk menunggu sedangkan Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra masuk ke dalam pekarangan kos lalu memeriksa satu persatu kamar, kemudian Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengintip kamar kos milik saksi korban dan melihat saksi korban dalam keadaan tertidur.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mencungkil jendela kamar kos dengan jari tangan terdakwa kemudian memasukkan tangannya melalui celah jeruji jendela dan membuka kunci pelacak pintu dari dalam, setelah pintu terbuka lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra masuk ke dalam kamar dan melihat barang berupa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut dan membawa keluar kamar dan menyerahkan kepada Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco setelah itu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong bin Basra kembali ke kamar saksi korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna hitam yang tersimpan di lantai dan karena saksi korban masih dalam keadaan tertidur kemudian Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mengambil 1 (satu) buah gunting di atas meja belajar di dekat kasur saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban terbangun, lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra langsung menodongkan gunting ke arah saksi korban sambil mengatakan “jangan ko rebut saya bunuh ko itu” lalu Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mendekati saksi korban dan menempelkan gunting ke leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra membuka celana saksi korban serta menaikkan baju ke atas payudara selanjutnya terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra mencium bibir, serta meraba dan mengisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menjilat alat kelamin saksi korban sambil terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra berupaya membuka paha saksi korban dan menekan paha saksi korban dan berusaha memasukkan alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi korban tapi saksi korban melawan sehingga terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra meminta dompet saksi korban tapi saksi korban meminta terdakwa Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra untuk melepasnya, setelah Terdakwa Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra melepaskan gunting dari leher saksi korban. Setelah itu saksi korban mencari handphonenya tapi tidak ditemukan sehingga saksi korban berteriak mana hp ku?, tapi terdakwa berjalan mundur ke arah pintu kamar dan berlari untuk menemui Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco, sedangkan saksi korban berusaha untuk mengejar dan berteriak pencuri tapi Terdakwa II Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco mendekati Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra supaya Terdakwa I Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra bisa langsung naik ke motor dan para terdakwa melarikan diri membawa handphone dan gas elpiji 3 Kg saksi korban.
  • Bahwa kemudian handphone dan gas elpiji 3 Kg dijual oleh para terdakwa dan uang hasil penjualan dibagi untuk masing-masing terdakwa, dan akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.180.000 (Tiga Juta seratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, 4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya