Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa AGUNG JAGIS PRATAMA Alias PANJANG bin DIDI SUPARDI, pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar Pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Jalan Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo;atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, saksi Muh. Fajrin dipinjamkan sepeda motor merek Honda NF125 TR Warna hitam No.polisoib DD 2881 SK oleh saksi korban Yertin digunakan untuk pergi ke Bastem membawa bantuan korban kebekaran. Namun karena terlambat bangun saksi Muh. Fajrin batal pergi dan motor masih ada dalam penguasaan saksi Muh. Fajrin Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 saksi Muh. Fajrin di telpon oleh saksi korban Yertin untuk memberikan sepeda motornya kepada saksi Wahyu, dan saksi Muh. Fajrin langsung memberikan motor tersebut kepada saksi Wahyu, setelah motor tersebut dalam penguasaan saksi Wahyu. Tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah saksi Wahyu yang beralamatkan di jalan Salak kelurahan Lagaligo kecamatan Wara Kota Palopo dan terdakwa mengatakan iingin meminjam sepeda motor merek Honda NF125 TR Warna hitam No.polisoib DD 2881 SK milik saksi korban Yertin, namun saksi Wahyu tidak langsung memberikannya, terlebih dahulu saksi Wahyu menghubungi melalui telpon saksi korban Yertin bahwa terdakwa ingin meminjam sepeda motor miliknya, kemudian saksi korban Yertin mengatakan bahwa “Terserah kamu karena motor dalam penguasaanmu “ Seterlah itu saksi Wahyu memberikan sepeeda motor tersebut kepada terdakwa untuk di gunakan pulang ke rumahnya yang beralamat di jalan Kunnu kelurahan Maroangin Kec Telluwanua Kota Palopo dengan alasan untuk pergi mandi”, berselang beberapa lama kemudian setelah terdakwa meminjam motor tersebut, lalu saksi Yertin ingin menggunakan motor miliknya lalu memberitahukan kepada saksi Wahyu untuk segera mengembalikan motor tersebut, sehingga saksi Wahyu terus mencari dan meminta motor milik saksi Yertin yang di gunakan oleh terdakwa, namun terdakwa selalu mengatakan bahwa motor tersebut dipakai oleh istrinya menjual jalangkote, beberapa hari kemudian saksi Wahyu meminta motor tersebut dicari oleh saksi korban Yertin namun terdakwa mengatakan dipinjam oleh Lel. Madding( DPO) keluarganaya ke Selatan, setelah itu saksi Wahyu terus meminta dan kemudian terdakwa mengakui bahwa motor tersebut digadaikan kepada saksi Kalle sebesar Rp. 1.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), tampa memberitahukan kepada saksi Korban Yertin. Setelah itu saksi Kallle membawa sepeda motor terebut kepada Lel. ARDI ( DPO) di jalan Salupao, Kec. Telluwanua Kota Palopo, yang menerima gadai tersebut kemudian Lel. ARDI ( DPO) memberikan uang kepada seseorang remaja yang saksi kallle tidak kenal lewat transferan rekening milik seseorang remaja tersebut. sehingga saksi Wahyu melaporkan atas kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban YERTIN mengalami kerugian materil sebesar Rp. Rp. 9.190.000,- (Sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana--------------- |